Menit.co.id – Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Rikwanto, secara terbuka melontarkan kritikan pedas kepada Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, terkait penanganan kasus yang menimpa warga bernama Hogi Minaya.
Rikwanto menilai bahwa penetapan Hogi sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas setelah mengejar pelaku penjambretan adalah sebuah tindakan yang “salah kaprah” secara hukum.
Menurut mantan perwira tinggi polisi yang berpengalaman di bidang Reserse Kriminal (Reskrim) dan Intelijen ini, peristiwa tewasnya pelaku jambret tidak bisa dipisahkan dari aksi kejahatan awal.
Dalam pandangannya, ini adalah satu rangkaian tindak pidana penjambretan, bukan insiden kecelakaan lalu lintas yang berdiri sendiri.
Pandangan tegas ini disampaikan Rikwanto saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Hadir dalam rapat itu pula pihak Kapolresta Sleman untuk dimintai keterangan.
“Menurut saya, ini adalah satu kasus, bukan dua kasus. Ada TKP terjadinya penjambretan, dan TKP terjadinya tertangkapnya pelaku yang meninggal dunia. Jadi, TKP pelaku meninggal dunia itu TKP-nya Reskrim, bukan TKP-nya Lantas,” tegas Rikwanto di hadapan para anggota dewan.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan bahwa tindakan Hogi yang mengejar dan memepet pelaku hingga menabrak dilandasi oleh prinsip tertangkap tangan yang diatur dalam KUHAP.
Sebagai warga negara, Hogi memiliki hak untuk melakukan penindakan guna menghentikan kejahatan yang sedang berlangsung di depan matanya.
Oleh karena itu, tindakan menabrak tersebut dinilai sebagai upaya paksa untuk menghentikan pelaku, bukan sebuah kelalaian pengemudi.
Rikwanto mengungkapkan kekecewaannya terhadap penerapan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas yang menjerat sang suami. Ia berpendapat bahwa unsur kelalaian atau alpa dalam pasal tersebut sama sekali tidak terpenuhi dalam kasus ini.
“Kalau mau jujur, nggak masuk unsur pasalnya. Itu bukan lalai, bukan alpa, memang ditabrak, memang dipepet. Nggak ada lalai, nggak ada alpa di situ. Berarti ada upaya paksa untuk menghentikan dia,” ucap jebolan Akpol 1988 ini memberi argumen.
Mantan Kapolda Maluku Utara dan Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) ini menegaskan bahwa pihak Kapolresta Sleman seharusnya memahami diferensiasi ini secara tepat.
Jika merujuk pada logika hukum pidana, kasus penjambretan itu sendiri seharusnya ditutup (case closed) lantaran tersangkanya telah meninggal dunia.
Dengan demikian, tidak ada lagi dasar hukum yang kuat untuk memproses Hogi dengan sangkaan kasus kecelakaan lalu lintas.
“Bagi saya tidak ada kasus lalu lintas itu. Yang ada kasus penjambretan, terungkap, terbukti, tersangka meninggal dunia, kasus tutup. Saya minta kasus ini dihentikan. Tidak ada debat-debat kusir lagi di sini,” tegasnya mengakhiri pernyataan.
Kritikan ini menjadi sorotan tajam karena datang dari seorang ahli yang sangat paham dengan dunia kepolisian, menambah tekanan pada institusi Kapolresta Sleman untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara yang telah menyita perhatian publik tersebut.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

1 week ago
7














































