Kubu Roy Suryo Tuding Laporan Eggi Sudjana Strategi Adu Domba. Foto: sindonews.com
Menit.co.id – Pihak Roy Suryo bersama kawan-kawannya angkat bicara merespons laporan polisi yang diajukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Alih-alih merasa terintimidasi, kubu Roy Suryo justru menilai langkah hukum tersebut sebagai bagian dari skenario politik yang lebih luas untuk memecah belah kubu oposisi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya pada Kamis (29/1/2026), tim advokasi yang menamakan diri sebagai “Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis” secara tegas membacakan empat poin pernyataan sikap.
Mereka menyatakan bahwa laporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo serta Ahmad Khozinudin merupakan konfirmasi nyata dari strategi pecah belah dan adu domba di dalam lingkaran pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Advokat Kurnia Tri Royani, yang membacakan pernyataan tersebut, mengungkapkan bahwa Eggi Sudjana bersama pengacaranya, Elida Netty, telah resmi melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin ke SPKT Polda Metro Jaya pada 26 Januari 2026.
Laporan tersebut kemudian disusul oleh Damai Hari Lubis. Materi laporan keduanya disangkakan melanggar Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Dalam poin pertama pernyataan sikapnya, Kurnia menegaskan bahwa pelaporan ini adalah bentuk konfirmasi strategi adu domba kubu Jokowi yang telah, sedang, dan akan terus berlangsung.
Pihaknya bahkan mengaitkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Eggi dan Damai sebelumnya sebagai instruksi dari Jokowi yang diduga bertujuan untuk mengalihkan perhatian publik dari kasus dugaan ijazah palsu yang pernah mencuat.
“Kedua, laporan yang dibuat oleh Eggi Sudjana bersama pengacaranya Elida Netty dan Damai Hari Lubis selain mempertontonkan karakter pengkhianat, juga membuktikan ketiganya telah benar-benar resmi menjadi bagian dari kelompok yang melayani kepentingan politik Jokowi,” tegas Kurnia di hadapan awak media.
Lebih jauh, pada poin ketiga, pihaknya menyoroti posisi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal TPUA (Tim Pembela Ulama & Aktivis).
Menurut mereka, sikap politik yang diambil kedua tokoh tersebut telah merusak wibawa, kehormatan, dan muruah organisasi.
Hal ini dapat membuat publik mempersepsikan TPUA bukan lagi sebagai garda terdepan pembela ulama dan aktivis, melainkan pelaku kriminalisasi terhadap aktivis yang justru melayani kepentingan politik Jokowi.
“Kami mengimbau pada otoritas yang memiliki kendali atas organisasi TPUA untuk menegur Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sekaligus segera memerintahkan kepada keduanya untuk mencabut laporan,” imbuhnya.
Terakhir, pihak Roy Suryo menyatakan niat mereka untuk melakukan perlawanan hukum. Atas dasar pembelaan diri dan hak untuk membalas kezaliman, mereka berencana melaporkan balik Eggi Sudjana, Elida Netty, dan Damai Hari Lubis.
Tuduhan yang akan dilayangkan mencakup perilaku “sok jago”, merendahkan fisik, martabat, serta kehormatan orang yang sedang berjuang, sekaligus dugaan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah yang telah mereka lakukan.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

5 days ago
8














































