Menit.co.id – Publik tanah air tengah dibuat heboh dengan kabar terbaru menyangkut kehidupan pribadi komedian Boiyen.
Selain isu perceraian yang sedang bergulir, perhatian kini tertuju pada dugaan tindak pidana yang menjerat sang suami, Rully Anggi Akbar.
Banyak pihak penasaran mengenai substansi masalah hukum yang mendera. Apa sebenarnya kasus suami Boiyen tersebut hingga membuat seorang investor merugi hingga ratusan juta rupiah?
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Rully Anggi Akbar dilaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan penipuan dan penggelapan dana investasi.
Laporan polisi ini muncul ke permukaan bertepatan dengan gugatan cerai yang diajukan Boiyen ke Pengadilan Agama Tigaraksa, padahal pernikahan keduanya baru berjalan selama dua bulan.
Dugaan perkara ini sebenarnya telah santer terdengar sejak bulan November 2025, namun baru resmi diproses secara hukum setelah adanya laporan tertulis.
Seorang investor dengan inisial RF diduga menjadi korban dalam peristiwa ini dan telah melaporkan Rully ke Polda Metro Jaya.
Kronologi kasus suami Boiyen ini berawal pada bulan Agustus 2023. Saat itu, Rully diketahui menawarkan sebuah peluang bisnis investasi kepada RF.
Rully mengajak korban untuk berinvestasi dalam pengembangan usaha kuliner yang sedang ia kelola di kawasan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Demi meyakinkan calan investor, Rully membuat proposal yang menggiurkan dengan menjanjikan pembagian keuntungan atau bagi hasil sebesar 30 persen.
Tertarik dengan tawaran tersebut, RF akhirnya menyetujui proposal itu dan menyerahkan dana segar sebesar Rp300 juta sebagai modal usaha kuliner Rully.
Dalam kesepakatan yang dibuat, Rully berkewajiban untuk membayarkan keuntungan investasi kepada RF sebesar Rp6 juta setiap bulannya secara konsisten.
Akan tetapi, janji manis tersebut nyatanya tidak berjalan mulus. RF mengaku hanya menerima pembayaran keuntungan sebanyak empat kali pada periode awal kerja sama.
Setelah itu, aliran dana keuntungan itu tiba-tiba terhenti tanpa penjelasan yang jelas. Akibat kejadian tersebut, RF mengalami kerugian materiil yang ditaksir nilainya telah melampaui jumlah investasi awal, atau lebih dari Rp300 juta.
Sebelum menempuh jalur hukum, korban menyebut telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
RF mencoba menghubungi Rully untuk meminta pertanggungjawaban. Rully Anggi Akbar disebut telah meminta waktu dan kelonggaran kepada korban untuk dapat memenuhi kewajiban finansialnya tersebut.
Karena tak ada itikad baik dari Rully untuk membayar, RF akhirnya mengirimkan surat somasi sebanyak dua kali sebagai peringatan keras.
Menyusul gagalnya upaya somasi tersebut, pada tanggal 6 Januari 2026, RF resmi melaporkan Rully Anggi Akbar ke polda dengan tuduhan pasal penipuan dan penggelapan.
Hingga saat ini, kasus suami Boiyen tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi yang dikeluarkan oleh Rully Anggi Akbar maupun Boiyen terkait tuduhan hukum yang berat ini.
Publik pun masih menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai kasus dugaan investasi bodong yang menyeret nama suami Boiyen tersebut.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

1 week ago
7














































