Pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan memakai baju ihram menggelar aksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 5 Agustus 2025. Tempo/Tony HartawanMenit.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Hari ini, Selasa (27/1/2026), penyidik memanggil dua saksi untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Dua saksi yang hadir adalah mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, M. Agus Syafi, serta staf Asrama Haji Bekasi, Nila Aditya Devi. Keduanya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan kuota haji tahun 2023-2024.
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan kuota haji sebesar 20 ribu yang diberikan pemerintah untuk mempercepat antrean jemaah reguler. Seharusnya, kuota tambahan itu dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, penyidik KPK menemukan adanya pembagian yang tidak sesuai aturan, di mana sejumlah pihak membagi kuota secara rata, yakni masing-masing 50 persen.
KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga tahap persidangan.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa sejumlah saksi dari pejabat Kemenag dan pihak penyedia jasa travel umrah. Di antara yang sudah diperiksa adalah Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, serta Muhamad Al Fatih dari DPP Kesthuri. Pemeriksaan ini melibatkan tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang sudah memasuki tahap final.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan pemeriksaan juga menyasar biro travel terkait proses jual-beli kuota haji tambahan dan pengisian calon jemaah. “Biro travel mendapatkan kuota tambahan, sehingga pemeriksaan fokus pada proses pengalokasian dan transaksi kuota haji,” ujar Budi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terkait antrean haji reguler Indonesia yang bisa mencapai puluhan tahun. Penetapan tersangka terhadap Yaqut dan mantan stafsusnya dilakukan setelah KPK mengantongi bukti yang kuat terkait penyimpangan pengelolaan kuota tambahan haji tersebut.

1 week ago
8














































