Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara: Audit Ungkap Kelemahan Penanganan Kasus Hogi Minaya

5 days ago 7

Menit.co.id – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Polres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.

Penonaktifan ini merupakan buntut dari penanganan kontroversial terhadap kasus Hogi Minaya, suami dari korban penjambretan yang kemudian berstatus tersangka usai mengejar pelaku hingga tewas.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen institusi untuk menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

Penonaktifan sementara dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan adil.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (30/1/2026).

Trunoyudo menambahkan bahwa penonaktifan ini merupakan rekomendasi langsung dari hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang digelar oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Audit tersebut dilaksanakan pada Senin (26/1/2026) ketika kasus Hogi Minaya sedang menjadi sorotan hangat publik dan DPR RI.

Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan adanya dugaan kelemahan pengawasan pimpinan. Kondisi ini menyebabkan proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.

Hasil ADTT tersebut kemudian dibahas dan disepakati seluruh peserta untuk merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan lanjutan selesai.

Sesuai rencana, Polda DIY akan melaksanakan serah terima jabatan (Sertijab) Kapolresta Sleman di Mapolda DIY pada hari Jumat siang ini, pukul 10.00 WIB.

Latar Belakang Kasus Hogi Minaya

Kasus Hogi Minaya sendiri mendapat sorotan luas lantaran peristiwa bermula saat Hogi Minaya (43) membela istrinya, Arsita, yang menjadi korban penjambretan.

Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada Sabtu (26/4/2025) pagi.

Saat itu, istri Hogi dijambret oleh dua pria berboncengan motor berinisial RDA dan RS. Hogi yang berada di lokasi menggunakan mobil spontan mengejar dan mencoba menghentikan pelaku dengan memepet motor mereka hingga terjatuh.

Kecelakaan berkecepatan tinggi itu menyebabkan kedua pelaku tewas. Namun, alih-alih dipuji sebagai pahlawan pembela istri, Hogi justru dipersoalkan secara hukum.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sampai menggelar rapat khusus yang menghadirkan Hogi, istrinya, kuasa hukum, Kapolres Sleman Edy Setyanto, hingga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman.

Dalam rapat itu, Habiburokhman menyebut penegakan hukum dalam kasus Hogi Minaya bermasalah karena tidak berlandaskan keadilan substantif.

Ia menyoroti penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang seharusnya mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum.

“Saudara harus memahami betul di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” tegas Habiburokhman.

Komisi III DPR RI juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak lagi membebani keluarga korban kejahatan dalam proses hukum yang berjalan.

Respons Gubernur DIY

Di sisi lain, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X juga angkat bicara mengenai fenomena hukum ini.

Sultan menyebut kasus Hogi Minaya—di mana seorang suami menjadi tersangka usai menyebabkan dua penjambret istrinya tewas kecelakaan di Sleman—seharusnya dapat diselesaikan di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat kalurahan, sehingga tidak perlu sampai menimbulkan kegaduhan di DPR.

“Kemarin kan kita meresmikan Pos Bantuan Hukum. Makanya dengan kasus itu saya minta kepada Kanwil (Kemenkumham) Hukum (DIY) untuk komunikasi sama polisi, sama kejaksaan, bagaimana dari pos bantuan hukum itu bisa menyelesaikan persoalan itu,” kata Sultan di Kompleks Kepatihan Kota Jogja, Kamis (29/1/2026).

“Jadi kalau kemarin terus ditangani ya nggak perlu sampai DPR,” imbuhnya.

Sultan menekankan bahwa kehadiran Posbakum yang telah diresmikan di 438 titik kelurahan di DIY seharusnya menjadi garda depan penyelesaian masalah hukum ringan di masyarakat.

Proses Restorative Justice

Sementara itu, upaya hukum melalui jalur Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif terus berjalan.

Kuasa hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, menyampaikan kesepakatan penyelesaian secara RJ tersebut belum sepenuhnya tuntas.

Ia menyebutkan dalam waktu dekat akan segera dilakukan pertemuan tahap kedua dan diharapkan dapat segera tercapai kesepakatan.

Hogi sendiri kini sudah tidak lagi menjalani masa tahanan. Terkait dengan alat pemantauan elektronik (GPS) yang sempat terpasang di kaki Hogi sebagai syarat penangguhan penahanan, Teguh memastikan bahwa alat tersebut sudah dilepas.

“Kalau GPS sudah, sudah (dilepas). Sudah tadi. Sudah dilepas hari ini,” kata Teguh saat ditemui wartawan di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).

Ia berharap bahwa jelang pertemuan jilid dua nanti, sudah ada pengkristalan terkait hal-hal yang menjadi sengketa sehingga kasus Hogi Minaya bisa diakhiri melalui mekanisme restorative justice.

Tujuannya agar keluarga yang sejatinya korban tindak kejahatan tidak lagi dipersulit.

“Nanti jilid duanya sudah ada, insyaallah sudah ada pengkristalan terkait dengan, ya insyaallah bisa diakhiri di jilid dua, selesai kalau itu memang menjadi kesepakatan untuk bisa dilakukan restorative justice, kan begitu,” imbuh Teguh.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |