Jokowi Buka Suara soal Kasus Korupsi Kuota Haji, Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Korupsi

4 days ago 8

Menit.co.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya angkat bicara setelah namanya disinggung dalam kasus korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi menyusul berkembangnya proses hukum yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nama Jokowi disebut dalam sebuah siniar yang tayang di YouTube pada 15 Januari 2026.

Dalam siniar tersebut, mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, menyebut bahwa tambahan 20 ribu kuota haji pada 2024 diterima langsung oleh Presiden Jokowi, Menteri BUMN Erick Thohir, serta Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

Dalam perkembangan kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Penetapan ini terkait kebijakan pengelolaan kuota tambahan haji yang menuai polemik dan diduga menyalahi ketentuan perundang-undangan.

Jokowi menjelaskan bahwa kebijakan permintaan tambahan kuota haji tahun 2024 kepada Kerajaan Arab Saudi memang merupakan arahan langsung dari Presiden.

Namun, setelah kuota tersebut diperoleh, pengelolaannya sepenuhnya diserahkan kepada Kementerian Agama yang saat itu dipimpin oleh Yaqut.

“Ya, memang itu kebijakan Presiden. Memang itu arahan dari Presiden,” ujar Jokowi di Solo, Jumat (30/1/2026).

Meski namanya kerap dikaitkan dalam berbagai perkara hukum, termasuk kasus korupsi kuota haji, Jokowi mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Menurutnya, setiap kebijakan dan program kementerian pada masa pemerintahannya berangkat dari arahan presiden.

“Setiap kasus pasti mengaitkan dengan nama saya, karena apa pun program kerja menteri pasti dari kebijakan Presiden, dari arahan Presiden, dan juga dari perintah-perintah Presiden,” tuturnya.

Namun demikian, Jokowi menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang dibuat semata-mata bertujuan untuk melayani masyarakat.

Ia memastikan tidak pernah memberikan perintah atau arahan yang mengarah pada praktik korupsi.

“Tetapi tidak ada yang namanya perintah, tidak ada yang namanya arahan untuk korupsi. Enggak ada,” tegasnya.

Sementara itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus korupsi kuota haji.

Pemeriksaan ini menjadi yang pertama sejak ia resmi menyandang status tersangka. Kasus tersebut berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji pada 2024, yang semula dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Pada awalnya, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah adanya tambahan, total kuota meningkat menjadi 241 ribu.

Namun, kebijakan pembagian kuota tambahan menjadi sorotan karena dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menilai kebijakan di era Yaqut tersebut berdampak serius. Sebanyak 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024 justru gagal berangkat meski ada tambahan kuota.

Hasil penyidikan KPK kemudian menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. KPK menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti kuat terkait penetapan tersebut.

Meski telah berstatus tersangka, Yaqut belum ditahan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK pada Jumat (30/1).

Ia diperiksa hampir lima jam, mulai pukul 13.16 WIB hingga 17.43 WIB. Usai pemeriksaan, Yaqut memilih irit bicara dan meminta awak media menanyakan langsung kepada penyidik KPK terkait materi pemeriksaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penahanan belum dilakukan karena penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saat ini fokus pemeriksaan masih pada penghitungan kerugian keuangan negara. Pasal yang digunakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3, yang mensyaratkan adanya kerugian negara,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta Selatan.

Menurut Budi, setelah hasil penghitungan kerugian negara rampung dan berkas penyidikan dinyatakan lengkap, KPK akan melanjutkan proses hukum, termasuk kemungkinan penahanan dan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Yaqut juga membantah adanya pemberian kuota khusus kepada biro perjalanan PT Makassar Toraja (Maktour).

“Nggak mungkin itu,” ujarnya singkat. Ia mengaku telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada penyidik, meski enggan merinci lebih lanjut isi keterangannya.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |