Menit.co.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan klarifikasi tegas terkait status hukum mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Pihak Ditjenpas memastikan bahwa saat ini Rahmat Effendi masih tetap berstatus sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, serta menepis anggapan yang beredar di publik mengenai rencana pembebasan bersyarat dirinya.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, angkat bicara menanggapi beredarnya kabar bohong atau hoaks tersebut.
Ia menegaskan bahwa informasi yang menyebut Rahmat Effendi segera menghirup udara bebas adalah tidak benar.
Menurut Rika, narapidana kasus korupsi tersebut masih menjalani masa pidananya secara penuh dan belum memenuhi syarat untuk mengikuti program integrasi pembebasan bersyarat.
“Yang bersangkutan masih menjadi warga binaan di Lapas Cibinong dan tidak dalam status program pembebasan bersyarat,” tegas Rika dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Lebih jauh dijelaskan, Rahmat Effendi mulai dipindahkan dan menjalani masa hukumannya di Lapas Cibinong sejak bulan Agustus 2023.
Pemindahan tersebut dilakukan menyusul telah berkekuatan hukum tetap atau inkrahnya perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
Mahkamah Agung (MA) sendiri telah menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa, sehingga membuat putusan pengadilan tersebut bersifat final.
Dalam putusan finalnya, hakim menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun kepada terdakwa atas sejumlah tindak pidana korupsi.
Hukuman ini merupakan putusan akhir setelah melalui seluruh rangkaian proses persidangan dan upaya hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, sosok yang akrab disapa Kang Pepen ini terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2022.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi saat ia masih menjabat orang nomor satu di Bekasi.
Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Namun, dalam proses banding, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis menjadi 12 tahun penjara.
Putusan peningkatan masa hukuman tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, yang membuatnya harus menjalani pidana lebih lama di balik jeruji besi.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

6 days ago
20














































