Indonesia hingga India Terapkan Aturan Media Sosial Anak

1 week ago 13
Aturan Media Sosial Anak

Menit.co.id – Pemerintah Indonesia menjadi salah satu negara yang menerapkan aturan pembatasan media sosial bagi anak-anak di bawah umur, langkah yang kini diikuti sejumlah negara di dunia. Aturan ini bertujuan melindungi anak dari risiko bahaya digital seperti perundungan, penipuan online, hingga pelecehan seksual.

Sejak Maret 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan peraturan berupa ‘penundaan’ akses media sosial melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Layanan Digital Anak (PP Tunas). Pembatasan ditujukan pada anak berusia 13 hingga 18 tahun. Meski begitu, pemerintah tidak melakukan pemblokiran total seperti di Australia; anak-anak tetap diperbolehkan memiliki akun media sosial dengan izin orang tua.

Di Australia, aturan pembatasan media sosial jauh lebih ketat. Sejak 9 Desember 2025, pemerintah secara resmi memblokir anak-anak berusia di bawah 16 tahun untuk membuat akun media sosial. Kebijakan serupa kini mulai diadopsi oleh Malaysia, yang tengah merumuskan larangan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, menyatakan bahwa pemerintah sedang mempelajari mekanisme penerapan aturan ini dengan merujuk pada praktik internasional, termasuk Australia.

“Kami berharap tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuka akun pengguna,” ujar Fahmi Fadzil, dikutip dari Reuters akhir 2025.

India Ikut Mengikuti Tren Global

Negara bagian Goa, India, menjadi wilayah terbaru yang mempertimbangkan larangan media sosial bagi anak-anak di bawah umur. Langkah ini muncul karena meningkatnya kekhawatiran terkait kesehatan mental remaja di negara dengan lebih dari satu miliar pengguna internet.

Banyak anak di bawah 18 tahun di India mengakses layanan teknologi besar seperti Meta (Instagram, Facebook, Threads), Google (YouTube), dan X. Menteri Informasi dan Teknologi Goa, Rohan Khaunte, mengatakan, “Jika memungkinkan, kami akan mengimplementasikan larangan serupa untuk media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Detailnya akan menyusul.”

Selain Goa, negara bagian Andhra Pradesh yang memiliki populasi sekitar 53 juta orang, juga menyiapkan rencana serupa. Goa sendiri merupakan negara bagian terkecil di India, dengan populasi sekitar 1,5 juta orang. Kementerian IT India maupun platform global seperti Google dan X belum memberikan komentar resmi terkait rencana ini.

Meta menyatakan mendukung penerapan aturan pembatasan media sosial dengan pengawasan orang tua, namun mengingatkan pemerintah agar berhati-hati. “Kami akan mematuhi larangan media sosial, tetapi dengan remaja yang menggunakan sekitar 40 aplikasi setiap minggu, menargetkan segelintir perusahaan tidak akan membuat mereka aman,” kata juru bicara Meta melalui email kepada Reuters.

Andhra Pradesh baru-baru ini membentuk panel menteri senior untuk menyiapkan rekomendasi regulasi global tersebut dalam waktu satu bulan. Selain Indonesia, Australia, Malaysia, dan India, negara seperti Prancis juga mulai menerapkan pembatasan akses media sosial untuk anak-anak, meski tingkat ketegasan dan mekanismenya berbeda-beda.

Langkah-langkah ini menunjukkan tren global yang semakin menekankan perlindungan anak di dunia digital, sambil mendorong keterlibatan orang tua dalam pengawasan aktivitas media sosial.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |