Bahar Bin Smith Disebut Tersangka, Pengacara: Belum Ada Konfirmasi

2 days ago 5
Bahar bin Smith Tersangka

Menit.co.id – Proses hukum yang menyeret nama Bahar Bin Smith kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada kejelasan status hukum penceramah tersebut setelah muncul informasi bahwa perkaranya disebut telah naik ke tahap penyidikan. Namun hingga kini, pihak kuasa hukum mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian.

Pengacara Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta, menegaskan bahwa dirinya belum memperoleh dokumen ataupun surat pemberitahuan apa pun dari Polres Metro Tangerang Kota terkait penetapan status hukum kliennya. Pernyataan itu disampaikan menyusul berkembangnya kabar di ruang publik yang menyebutkan bahwa Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sampai hari ini dan jam ini saya belum menerima surat dari Polres Metro Tangerang Kota. Terakhir saya mendampingi Habib Bahar diperiksa masih sebagai saksi pada tahun 2025. Namun belakangan muncul informasi yang menyatakan beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ichwan saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (1/2) malam WIB.

Menurut Ichwan, informasi yang beredar tersebut perlu disikapi dengan hati-hati. Ia menilai, tanpa adanya pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum, pihaknya belum bisa memastikan kebenaran kabar yang menyebutkan status hukum kliennya telah berubah. Oleh karena itu, langkah awal yang akan ditempuh tim kuasa hukum adalah berkomunikasi langsung dengan Bahar Bin Smith.

“Terkait pokok perkara, untuk sementara saya belum bisa memberikan pendapat. Saat ini kami, tim advokasi, akan berkomunikasi lebih dulu dengan klien agar mendapatkan gambaran yang jelas dan utuh,” jelas Ichwan.

Dalam perkara ini, Bahar Bin Smith disebut-sebut disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang dikaitkan antara lain Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, yang dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.

Dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan sebuah peristiwa yang terjadi pada 21 September 2025. Insiden itu berlangsung dalam sebuah acara ceramah keagamaan yang digelar di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah jamaah dan dikawal oleh sekelompok orang.

Berdasarkan informasi yang beredar, seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) datang ke lokasi acara dengan tujuan mendengarkan ceramah. Saat yang bersangkutan mencoba mendekat dan berniat bersalaman dengan Bahar Bin Smith, ia justru diadang oleh beberapa orang yang berada di sekitar panggung.

Situasi kemudian berkembang hingga anggota Banser tersebut dibawa ke sebuah ruangan. Di tempat itulah diduga terjadi tindakan kekerasan fisik yang menyebabkan korban mengalami luka-luka. Korban dilaporkan mengalami kondisi babak belur akibat insiden tersebut.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian oleh istri korban yang berinisial FY. Laporan resmi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya dan dibuat pada 22 September 2025, atau sehari setelah kejadian berlangsung.

Laporan tersebut menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk Bahar Bin Smith yang sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai saksi. Seiring berjalannya waktu, muncul informasi bahwa perkara ini telah meningkat ke tahap penyidikan, meskipun hal itu belum dikonfirmasi secara resmi kepada kuasa hukum.

Kasus ini pun kembali memantik perhatian publik, mengingat nama Bahar Bin Smith kerap menjadi figur kontroversial yang menyedot perhatian masyarakat. Setiap perkembangan hukum yang melibatkan dirinya hampir selalu menjadi perbincangan luas, baik di media arus utama maupun media sosial.

Di sisi lain, pengamat hukum menilai bahwa transparansi informasi dari aparat penegak hukum menjadi hal penting untuk mencegah simpang siur kabar di tengah masyarakat. Kejelasan status hukum seseorang, terutama figur publik, dinilai perlu disampaikan secara resmi agar tidak menimbulkan spekulasi yang berlebihan.

Hingga kini, pihak kuasa hukum menyatakan masih menunggu kepastian dari Polres Metro Tangerang Kota. Mereka menegaskan akan bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku, sembari memastikan hak-hak hukum klien tetap terlindungi. Publik pun menanti klarifikasi resmi terkait kelanjutan perkara yang menyeret nama Bahar Bin Smith tersebut.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |