Menit.co.id – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengumumkan rencana strategis perbaikan regulasi pasar modal.
Ia menyatakan bahwa Bursa Efek Indonesia akan segera menerbitkan peraturan baru yang mengatur mengenai kewajiban free float minimal bagi emiten menjadi 15 persen, meningkat dari aturan sebelumnya yang hanya mewajibkan 7,5 persen saham beredar di publik.
Penyesuaian kebijakan ini merupakan tindak lanjut dan respons serius atas keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membekukan sementara proses rebalancing atau penyeimbangan indeks saham Indonesia.
Mahendra menegaskan bahwa lembaga regulator atau SRO akan mengeluarkan aturan tersebut dalam waktu dekat dengan menjunjung tinggi transparansi.
“SRO (Self Regulatory Organization) akan menerbitkan aturan untuk free float minimal 15 persen yang akan dilakukan dalam waktu dekat dan dengan transparansi yang baik,” ujar Mahendra dalam keterangannya, dikutip Kamis (29/1/2026).
Mahendra menambahkan bahwa bagi emiten atau perusahaan publik yang dalam jangka waktu tertentu tidak mampu memenuhi ketentuan free float baru tersebut, akan dikenakan kebijakan keluar (exit policy) melalui proses pengawasan yang dilakukan secara baik dan profesional.
Selain menaikkan ambang batas free float, Mahendra juga menjelaskan bahwa Bursa Efek Indonesia bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah mempublikasikan struktur kepemilikan saham secara lebih rinci, sebagaimana permintaan yang disampaikan oleh MSCI.
Langkah transparansi ini dilakukan dengan mengecualikan investor kategori korporasi dan pihak lain dalam perhitungan free float, serta mempublikasikan kepemilikan saham di atas dan di bawah 5 persen.
“Berikutnya, untuk memenuhi informasi tambahan yang diminta MSCI, BEI dan KSEI juga akan memberikan data kepemilikan saham yang lebih kecil dari 5 persen beserta kategori investor dan struktur kepemilikannya. Jadi ini permintaan tambahan. Kami akan melakukan dan memastikan bahwa kita semua memenuhi sesuai dengan praktik terbaik internasional,” tegasnya.
Dalam keterangan resminya, MSCI menyebutkan bahwa alasan pembekuan sementara indeks saham Indonesia dilatarbelakangi oleh kekhawatiran para investor global terkait kurangnya transparansi dalam struktur kepemilikan saham. Mereka menilai masih ada isu fundamental yang berkaitan dengan kelayakan investasi.
“Meskipun telah ada perbaikan minor terhadap data float PT Bursa Efek Indonesia, investor menyoroti bahwa masalah fundamental terkait kemampuan investasi masih berlanjut karena kurangnya transparansi dalam struktur kepemilikan saham dan kekhawatiran tentang kemungkinan perilaku perdagangan terkoordinasi yang dapat merusak pembentukan harga yang tepat,” tulis MSCI dalam pengumumannya, Rabu, 28 Januari 2026.
Akibat dari kebijakan pembekuan yang diambil MSCI tersebut, lembaga pemeringkat global itu menegaskan akan membekukan seluruh peningkatan pada Foreign Inclusion Factors (FIF) dan Number of Shares (NOS).
Selain itu, MSCI menyatakan tidak akan menerapkan penambahan indeks pada MSCI Investable Market Indexes (IMI) dan tidak akan menerapkan migrasi naik antar segmen, termasuk dari Small Cap ke Standard Index.
Dampak negatif dari kabar ini langsung terasa di lantai bursa. Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini dibuka di level 8.027,8 dan sempat anjlok hingga posisi 7.654,6 pada perdagangan sesi pertama.
Angka tersebut turun signifikan dibandingkan dengan penutupan perdagangan di hari sebelumnya yang berada di level 8.320,5.
Fenomena trading halt atau penghentian sementara perdagangan ini menjadi yang kedua secara beruntun. Sebelumnya, aktivitas perdagangan pada Rabu, 28 Januari 2026, juga sempat dihentikan sementara otoritas bursa ketika IHSG jatuh hingga 8 persen ke level 8.261,78.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

6 days ago
22














































