
Menit.co.id – Belakangan ini, muncul pertanyaan terkait kemungkinan karyawan dapur MBG diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan resmi mengenai hal ini.
Pemerintah membuka peluang bagi sebagian pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk diangkat menjadi PPPK mulai tahun 2026. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, khususnya diatur dalam Pasal 17. Namun, pengangkatan tidak berlaku bagi seluruh personel. Hanya jabatan inti dengan fungsi teknis dan administratif strategis yang memenuhi syarat.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa istilah “pegawai SPPG” merujuk pada posisi yang berperan vital dalam kelangsungan operasional program. Kriteria ketat ini dibuat untuk menjaga profesionalisme, tata kelola, dan efektivitas pelaksanaan MBG sebagai program prioritas nasional. Tujuannya adalah memberikan kepastian karier bagi tenaga profesional, sekaligus memastikan program berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
Jabatan Inti yang Berpeluang Diangkat PPPK
Berdasarkan klarifikasi resmi BGN, hanya tiga jabatan inti di SPPG yang berpeluang diangkat sebagai PPPK, yaitu:
- Kepala SPPG: Bertanggung jawab memimpin dan mengelola operasional satuan pelayanan gizi, mulai dari produksi hingga distribusi makanan.
- Ahli Gizi: Menjamin kualitas menu sesuai standar gizi, menyusun rencana menu, serta mengawasi mutu makanan bergizi gratis.
- Akuntan: Menangani pencatatan keuangan, pelaporan, dan administrasi anggaran operasional program.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menambahkan, pengangkatan PPPK akan memprioritaskan pegawai yang telah lama bertugas dan memiliki peran strategis dalam MBG. “Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan berpengalaman akan menjadi ASN PPPK per 1 Februari 2026,” jelasnya. Meski begitu, pengangkatan tetap melalui seleksi, termasuk Computer Assisted Test (CAT), untuk menjamin kompetensi.
Kriteria dan Mekanisme Seleksi
Pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK tidak otomatis. Kandidat harus melewati seleksi yang transparan dan akuntabel. Syarat meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 20 tahun.
- Pengalaman kerja minimal dua tahun di formasi teknis sesuai bidang.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan, misalnya ijazah gizi untuk posisi ahli gizi.
Kebijakan ini berdasarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025, dengan mekanisme seleksi ketat untuk menjamin kompetensi dan profesionalitas pelaksana program MBG di masa mendatang.
Status Relawan dan Tenaga Pendukung
Relawan, tenaga pendukung, dan personel lain yang bekerja di dapur MBG tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK. Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menekankan, posisi mereka tetap penting sebagai penggerak sosial non-ASN, namun pengangkatan PPPK diperuntukkan bagi jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis.
Langkah ini memastikan fleksibilitas dan keberlanjutan MBG, sekaligus memberikan jaminan profesionalisme bagi pegawai yang berperan vital. Meskipun tidak masuk skema PPPK, kontribusi relawan tetap dianggap krusial bagi keberhasilan program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia.
Dasar Hukum dan Implementasi
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 menjadi landasan hukum pelaksanaan MBG dan pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK. Pasal 17 secara eksplisit membuka peluang ini. Implementasi pengangkatan ditargetkan mulai 1 Februari 2026.
Besaran gaji PPPK SPPG akan menyesuaikan dengan golongan dan masa kerja, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Kebijakan ini merupakan upaya strategis pemerintah dalam memperkuat pelaksanaan MBG dan meningkatkan kualitas gizi anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan di seluruh Indonesia.

1 week ago
9














































