Menit.co.id – Board of Peace, atau Dewan Perdamaian, adalah organisasi internasional yang dibentuk oleh mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, untuk mendorong stabilitas dan perdamaian global.
Organisasi ini didirikan berdasarkan Resolusi 2803 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadopsi pada 17 November 2025.
Resolusi tersebut menyambut pembentukan Board of Peace dan memberikan mandat untuk mengawasi proses transisi, stabilisasi, dan rekonstruksi di Gaza.
Tujuan utama Board of Peace adalah memulihkan pemerintahan yang sah dan dapat diandalkan, sekaligus menjamin perdamaian berkelanjutan di wilayah terdampak konflik.
Struktur organisasi ini bersifat multi-level, termasuk Dewan Eksekutif yang bertugas menjalankan misi utama Board of Peace.
Hingga kini, sekitar 26 negara, termasuk Indonesia, Arab Saudi, Qatar, Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, dan Uni Emirat Arab, telah mendaftarkan diri sebagai anggota.
Namun, negara-negara yang ingin bergabung tetap harus membayar iuran sebesar 1 miliar USD atau sekitar 17 triliun IDR. Donald Trump sendiri menjabat sebagai Ketua Board of Peace.
Meski baru berjalan beberapa minggu, keberadaan BoP menuai kritik dari sejumlah negara Eropa seperti Prancis dan Jerman.
Kritik utama berkaitan dengan efektivitas organisasi dalam mencapai tujuan awal, yaitu pemulihan Gaza dan terciptanya perdamaian antara Palestina dan Israel.
Bahkan serangan Israel yang terjadi pada 31 Januari 2026 di Khan Younis menewaskan 32 orang, menunjukkan bahwa upaya BoP belum mampu mencegah konflik.
Pertanyaan pun muncul mengenai peran nyata apa itu Board of Peace dalam konflik Palestina-Israel. Beberapa pihak menilai pembentukan organisasi ini lebih menguntungkan kepentingan Amerika Serikat dan sekutunya, termasuk Israel.
Agenda kontroversial lain adalah rencana relokasi warga Palestina ke negara-negara anggota BoP, termasuk kemungkinan Indonesia menyediakan fasilitas di Pulau Galang untuk pengobatan warga Gaza.
Kegagalan atau pembatasan peran negara anggota dapat berdampak pada hilangnya iuran yang telah dibayarkan, serta pemanfaatan dana oleh pihak-pihak tertentu, termasuk pengusaha Israel, untuk proyek di luar Gaza.
Selain itu, struktur BoP dianggap terlalu berorientasi Amerika, karena Trump menduduki jabatan Ketua sekaligus masih berstatus mantan Presiden AS.
Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa negara anggota hanya menjadi “stempel” legitimasi bagi kebijakan yang diambil oleh AS, tanpa kebebasan menentukan strategi sendiri.
Bagi Indonesia, yang telah menyatakan diri sebagai anggota dengan membayar iuran besar, pertimbangan matang diperlukan.
Jika BoP mampu benar-benar membantu stabilisasi Gaza dan memajukan perdamaian, langkah itu bisa dibenarkan.
Namun, jika dana digunakan untuk kepentingan pihak lain tanpa efek nyata bagi Palestina maupun pembangunan dalam negeri, maka manfaatnya diragukan.
Masyarakat pun menunggu penjelasan resmi dari pemerintah mengenai alasan dan strategi Indonesia bergabung dengan BoP.
Presiden diharapkan memberikan klarifikasi kepada tokoh masyarakat, akademisi, pemuka agama, dan pemuda agar kebijakan ini dipahami secara transparan.
Dengan begitu, niat untuk mendukung perdamaian global tetap selaras dengan kepentingan nasional dan internasional.
Seiring berjalannya waktu, publik berharap organisasi ini benar-benar menjalankan mandatnya sesuai prinsip awal, bukan sekadar alat politik yang menguntungkan pihak tertentu.
Pertanyaan kritis mengenai efektivitas Board of Peace tetap relevan: sejauh mana organisasi ini mampu membawa perdamaian di Gaza dan wilayah konflik lain? Dengan memahami apa itu Board of Peace, masyarakat global dapat menilai peran dan dampaknya secara objektif.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

3 hours ago
1
















































