
Menit.co.id – Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mendadak menjadi sorotan publik setelah Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menyinggung soal Djoko Priyono Pertamina dicopot dari jabatannya. Hal itu terjadi dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Selasa (27/1/2026).
Dalam persidangan yang menghadirkan sembilan terdakwa, termasuk Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, topik Djoko Priyono Pertamina dicopot menjadi sorotan saat jaksa menanyakan tentang mantan direksi anak perusahaan Pertamina, yaitu Djoko Priyono dan Mas’ud Khamid.
Djoko Priyono pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional hingga berakhir pada 15 Maret 2022 berdasarkan Keputusan Pemegang Saham. Sementara Mas’ud Khamid adalah mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga yang mengakhiri jabatannya pada 5 Mei 2021 melalui RUPS. Kedua masa jabatan ini terjadi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Jaksa menanyakan, “Ini istilah saudara sebut di sini yang sudah dicopot. Ada persoalan dengan dua orang ini sehingga kemudian disebut sebagai mantan yang dicopot?”
Menanggapi pertanyaan itu, Ahok memuji kinerja kedua mantan direktur tersebut. Ia menilai mereka sebagai sosok yang mampu memperbaiki produksi kilang dan kinerja Patra Niaga. “Makanya saya sangat senang dengan mereka, semua yang saya arahkan dikerjakan. Termasuk soal aditif, Pak Mas’ud lebih baik dipecat daripada tanda tangan jika ada penyimpangan pengadaan,” jelas Ahok.
Ahok juga menyoroti kompetensi Djoko Priyono yang menurutnya sangat memahami proses kilang. “Ini orang menurut saya adalah yang terbaik soal kilang, dia yang kasih tahu saya kelemahan kilang, apa yang mau diperbaiki. Ketika dia dicopot, saya pun ingin menangis. Saya telepon dia, dia bilang, ‘Pak, sudahlah, saya di Yogya saja,’” ungkap Ahok.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan bahwa langkah mencopot Djoko Priyono merupakan tindakan yang merugikan BUMN, karena dianggap mengabaikan meritokrasi. “Ini orang terbaik, pak Joko. Makanya saya tulis dicopot. Saya selalu bilang sama jaksa, periksa sekalian BUMN, periksa Presiden bila perlu, kenapa orang terbaik dicopot?” tegas Ahok.
Ucapan Ahok disambut sorak dan tepuk tangan pengunjung persidangan, yang kemudian diingatkan oleh Majelis Hakim untuk tetap tertib. “Tolong pengunjung, ini persidangan, bukan hiburan. Tolong jangan bertepuk tangan,” imbau Hakim Ketua Fajar Kusuma.
Dakwaan Penuntut Umum
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah di Kilang Pertamina, fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Januari 2018–September 2020) dan PT KPI (Oktober 2020–Desember 2023) melakukan impor minyak mentah.
Jaksa menilai mekanisme impor minyak mentah yang dilakukan tidak sesuai prinsip pengadaan dan etika bisnis. Hal ini termasuk persetujuan kepada Trafigura Pte Ltd dan Trafigura Asia Trading, yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan karena sedang dikenai sanksi. Akibat praktik tersebut, negara dirugikan sebesar USD 6,99 juta.
Daftar Lengkap Terdakwa:
- Riva Siahaan – Dirut PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin – Dirut Feedstock & Product Optimization PT Pertamina International
- Yoki Firnandi – Dirut PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
- Muhammad Kerry Adrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Katulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Merak
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat & Niaga
- Edward Corne – VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga
Sembilan terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Topik Djoko Priyono Pertamina dicopot kembali mencuat sebagai salah satu sorotan penting di persidangan ini, menimbulkan pertanyaan publik mengenai tata kelola BUMN dan keputusan mencopot pejabat berkompeten.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

1 week ago
8














































