
Menit.co.id – Selebgram Pekanbaru berinisial SL bersama seorang pengusaha ternama akhirnya resmi dibebaskan dari kasus narkoba yang sempat menyeret nama mereka ke publik. Pembebasan ini dilakukan setelah proses hukum dan asesmen terpadu dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP M. Yacub, menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung dan para tersangka diajukan untuk menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Sejak awal, penanganan perkara ini kami lakukan sesuai prosedur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka yang diamankan merupakan penyalahguna narkotika. Untuk tindak lanjutnya, penyidik mengajukan asesmen ke BNN,” ujar AKP Yacub, Minggu (25/1/2026).
Proses asesmen melibatkan tim terpadu dari BNN, kejaksaan, kepolisian, psikolog, serta tenaga kesehatan. Penilaian tim inilah yang menjadi dasar rekomendasi rehabilitasi, yang kemudian menjadi alasan dibebaskannya selebgram Pekanbaru SL dan pengusaha tersebut dari penahanan.
“Setelah asesmen selesai dan rekomendasi diterbitkan, penanganan selanjutnya berada di bawah kewenangan BNN. Inilah dasar pembebasan mereka,” tambah AKP Yacub.
Kasus ini bermula dari penggerebekan pada Kamis (15/1/2026) pukul 03.00 WIB di sebuah unit apartemen di Baliview, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Polisi mengamankan tujuh orang, termasuk SL (33), selebgram Pekanbaru, serta pengusaha otomotif dan ponsel berinisial AM. Lima orang lainnya berinisial AL (23), HB (27), ML (24), GB (23), MA (20), dan ND (27).
Dari pemeriksaan awal, lima orang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, sementara dua lainnya berstatus saksi. Barang bukti yang disita berupa empat cartridge narkotika jenis etomidate dan delapan butir psikotropika jenis pil happy five.
Meski para penyalahguna kini dibebaskan untuk menjalani rehabilitasi, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap pemasok narkotika tetap berjalan. Pelaku utama berinisial O dan IR masih dalam pengejaran aparat.
“Pengembangan kasus terus dilakukan, terutama terhadap para penyedia barang haram ini,” ujar AKP Yacub.
Polresta Pekanbaru menegaskan seluruh penanganan kasus merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, SEMA Nomor 4 Tahun 2010, serta Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Polisi menekankan bahwa proses ini dilakukan secara profesional, transparan, dan mengikuti rekomendasi resmi dari BNN.
Saat ini, selebgram Pekanbaru SL tengah fokus menjalani rehabilitasi sesuai arahan BNN, sementara masyarakat diimbau tetap waspada terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah Riau.

1 week ago
9














































