Dewan Pembinan PSI Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Pemotongan Video JK

4 hours ago 1
PSI Grace Natalie

Menit.co.id – Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemotongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Laporan tersebut juga menyeret nama dua figur publik lainnya, yakni Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda.

Laporan ini diajukan oleh aliansi gabungan 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026.

Para pelapor menilai unggahan video yang disebarkan oleh para terlapor telah dipotong sehingga memunculkan narasi yang dinilai menyesatkan.

Perwakilan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh untuk mencegah munculnya respons negatif di masyarakat yang berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama di Indonesia.

“Kami menginginkan dari umat Islam terhadap dinamika ini bisa dikanalisasi dalam proses hukum, karena kita ingin menghindari jangan sampai ada respons negatif yang kemudian itu bisa berpotensi buruk terhadap kerukunan umat beragama di Indonesia,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).

Dalam keterangan yang sama, LBH Syarikat Islam melalui Gurun Arisastra memaparkan bahwa unggahan para terlapor dilakukan pada waktu yang berbeda.

Ade Armando disebut mengunggah potongan video di Cokro TV pada 9 April 2026, disusul Permadi Arya pada 12 April 2026, dan Grace Natalie pada 13 April 2026 melalui akun media sosial masing-masing.

Menurut Gurun, terdapat narasi yang dibangun dari video yang tidak utuh sehingga menimbulkan kesimpulan yang dinilai tidak sesuai konteks.

Ia menegaskan bahwa potongan video tersebut membuat publik memahami seolah-olah Jusuf Kalla membahas ajaran agama Kristen terkait konsep syahid.

Padahal, jika dilihat secara utuh selama kurang lebih 40 menit, JK disebut sedang menjelaskan kekhawatiran psikologis masyarakat serta meluruskan pemahaman yang dianggap keliru mengenai konsep syahid.

“Ada narasi-narasi yang dibangun yang di mana ada video yang tidak utuh yang disampaikan pada publik. Yakni video penggalan dan dibangun narasi-narasi yang mengarah kepada perspektif atau konklusi yang tidak utuh di dalam masyarakat,” jelas Gurun.

Ia juga menyebut bahwa dalam video lengkap tersebut, JK menegaskan bahwa pemahaman tertentu tentang syahid merupakan kekeliruan. Namun pernyataan itu, menurutnya, tidak ditampilkan secara utuh dalam unggahan para terlapor.

Dari pihak PSI, Ketua Harian PSI Ahmad Ali atau Mad Ali menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh kadernya merupakan sikap pribadi, bukan sikap resmi partai.

“Gini, pernyataan yang disampaikan oleh anggota partai, toh, katakan Mbak Grace, itu adalah pernyataan pribadi,” ujarnya di kantor DPP PSI, Selasa (5/5/2026).

Ia juga menegaskan bahwa PSI tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepada Grace Natalie, karena kasus tersebut dianggap sebagai tanggung jawab pribadi masing-masing individu.

“Secara kelembagaan, kami pastikan tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian. Karena hal ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” tambahnya.

Meski demikian, PSI tetap menyatakan akan memberikan dukungan secara personal sebagai bentuk hubungan pertemanan dan solidaritas internal partai.

Di sisi lain, perwakilan LBH PP Muhammadiyah, Gufron, menilai bahwa tindakan para terlapor telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Ia menyebut situasi tersebut berpotensi mengganggu harmoni keberagaman yang selama ini terjaga.

“Padahal kita tahu bahwa Indonesia ini sudah sangat rukun keberagamannya, sudah sangat rukun agamanya, tiba-tiba munculah ada suatu omongan-omongan yang memancing kegaduhan,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa jika Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie tidak menyampaikan atau menyebarkan konten yang bersifat sensitif tersebut, maka kegaduhan di ruang publik mungkin tidak akan terjadi.

Sebagai bagian dari proses hukum, pihak pelapor telah menyerahkan barang bukti berupa satu flashdisk berisi data digital serta dokumen tertulis kepada penyidik Bareskrim Polri. Selain itu, mereka juga menyiapkan saksi dan saksi ahli untuk memperkuat laporan.

Ketiga terlapor tersebut dikenakan dugaan pelanggaran terkait tindak pidana penghasutan melalui media elektronik, provokasi, serta penyebaran informasi yang dinilai menimbulkan kebencian.

Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2), Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta beberapa pasal dalam KUHP baru seperti Pasal 243 dan Pasal 247.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |