Rumah Kakek Wawan Syarwhani Jadi Dapur MBG di Surabaya. Foto: kompas.comMenit.co.id – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional III menegaskan bahwa rumah kakek Wawan Syarwhani (80) di Surabaya yang kini difungsikan sebagai dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan aset sah Pelindo berdasarkan putusan pengadilan.
Bangunan ini beralamat di Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83A, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur, di atas lahan seluas 536 meter persegi, yang kini beralih fungsi menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Sub Regional Head Jawa Pelindo Regional 3, Purwanto Wahyu Widodo, menyatakan bahwa sengketa lahan ini telah melalui proses hukum yang lengkap dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Putusan pengadilan yang menjadi dasar hukum tercatat dengan nomor 865/PDT.G/2017/PN.SBY juncto 338/PDT/2019/PN.SBY juncto 306/K/PDT/2021 juncto 71/X/2023/PN.SBY.
Berdasarkan keputusan ini, Pengadilan Negeri Surabaya mengeksekusi objek sengketa pada 21 Mei 2024, yang mencakup Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Jalan Teluk Kumai Barat Nomor 38C dan Teluk Kumai Timur Nomor 83A Surabaya.
“Objek sengketa telah diserahkan kepada Pelindo sebagai pemohon eksekusi sesuai berita acara, sehingga Pelindo sah dan legal menguasai serta memanfaatkan aset ini,” ujar Purwanto dalam konferensi pers di SPPG Polres Tanjung Perak, Senin (26/1/2026).
Ia menambahkan bahwa pembangunan dapur MBG dilakukan melalui kerja sama resmi antara Pelindo sebagai pemegang HPL dan Polres Tanjung Perak berdasarkan kontrak nomor KS.02/15/8/2/D3.1/SR/RGWA-2025 tanggal 15 Agustus 2025.
Purwanto menegaskan bahwa meski rumah tersebut pernah dibeli oleh Wawan, pembelian hanya mencakup bangunan dan bukan tanahnya.
“Status tanah sejak awal hingga kini adalah Hak Pengelolaan atas nama PT Pelabuhan Indonesia Persero, yang sudah diverifikasi melalui persidangan,” jelasnya.
Dalam putusan pengadilan, Wawan diminta menyerahkan tanah yang ditempati kepada Pelindo.
“Secara hukum, bangunan tersebut tidak diperkenankan berdiri di atas tanah HPL Pelindo. Jika tidak dibongkar secara sukarela, Pelindo berhak menguasai bangunan karena menempati tanah Pelindo tanpa izin adalah pelanggaran hukum,” tegasnya.
Purwanto menambahkan, sebelum eksekusi dilakukan, Pelindo berulang kali mencoba mediasi dengan Wawan. “Namun tidak tercapai kesepakatan karena Wawan menolak opsi yang ditawarkan.
Pelindo berkewajiban melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya. Ia menekankan bahwa pembangunan dapur MBG sepenuhnya sah secara hukum dan tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum.
“Pelindo Regional III bersama Polres KP3 selalu menjaga dan menghormati proses hukum, memastikan kepastian hukum atas aset negara, serta terbuka untuk berkomunikasi dengan semua pemangku kepentingan,” tambah Purwanto.
Sementara itu, Kapolsek Krembangan, Kompol Sudaryanto, menyampaikan bahwa SPPG telah beroperasi selama sekitar tiga bulan. Saat ini, terdapat 11 sekolah dengan 2.077 siswa sebagai penerima manfaat, mulai dari TK, SD, hingga SMP. “Jika sekolah pagi, kami kirim pagi, sekolah siang, kami kirim siang,” jelasnya.
Sudaryanto menambahkan, lahan tersebut disewa untuk pembangunan dapur MBG yang dikelola oleh Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Kami hanya mengurus perbaikan dan pengawasan dapur, sedangkan operasional sepenuhnya di SPPG dan BGN. Kami tidak memiliki kewenangan terkait sengketa antara Pelindo dan Wawan,” ujarnya.
Ia berharap jumlah penerima manfaat MBG dapat meningkat menjadi 2.500 siswa. “Saat ini masih 2.077 siswa, mudah-mudahan ke depannya lancar dan penerima manfaat bertambah sesuai kapasitas maksimal,” pungkasnya.
Dengan begitu, rumah kakek Wawan Syarwhani yang sempat menjadi sorotan publik kini resmi beralih fungsi sesuai hukum, dan MBG terus memberikan manfaat bagi anak-anak sekolah di Surabaya.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

1 week ago
10














































