Putusan MK Terkait PHPU Pilkada Riau: Enam Daerah Ditolak, Siak Lanjut ke Sidang Saksi dan Ahli

1 month ago 28
Putusan MK Terkait PHPU Pilkada Riau

MENIT.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan untuk tujuh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilkada di Provinsi Riau.

Sidang putusan pada 4-5 Februari 2025 ini mencakup enam daerah yang permohonannya ditolak, sementara satu perkara di Kabupaten Siak akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan ahli.

Berikut adalah hasil lengkap putusan MK untuk PHPU Pilkada di Riau:

  1. Kabupaten Kuantan Singingi (Perkara No. 21) – Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 08.00 WIB, dengan amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.
  2. Kota Dumai (Perkara No. 89) – Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 10.05 WIB, dengan amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.
  3. Kota Pekanbaru (Perkara No. 95) – Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 08.00 WIB, dengan amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.
  4. Kabupaten Rokan Hilir (Perkara No. 31) – Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 13.30 WIB, dengan amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.
  5. Kabupaten Rokan Hulu (Perkara No. 34) – Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 19.30 WIB, dengan amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.
  6. Kabupaten Kampar (Perkara No. 29) – Putusan dibacakan pada 5 Februari 2025 pukul 19.30 WIB, dengan amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Setelah enam perkara ini diputus, KPU Kabupaten/Kota terkait segera menggelar pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon terpilih.

Berdasarkan Surat Dinas Nomor 232 Tahun 2025, pleno harus dilaksanakan maksimal satu hari setelah pemberitahuan putusan diterima.

Untuk lima Kabupaten/Kota yang menerima pemberitahuan pada 4 Februari, pleno dilaksanakan pada 5 Februari 2025, sedangkan Kabupaten Kampar yang menerima pemberitahuan pada 5 Februari melaksanakan pleno pada 6 Februari 2025.

Berikut adalah jadwal pleno penetapan pasangan calon terpilih:

  • Kabupaten Rokan Hulu: 5 Februari 2025, Hotel Sapadia, pukul 20.00 WIB
  • Kabupaten Kuantan Singingi: 5 Februari 2025, Aula KPU Kuansing, pukul 20.00 WIB
  • Kota Dumai: 5 Februari 2025, Hotel Grand Zuri, pukul 20.00 WIB
  • Kabupaten Rokan Hilir: 5 Februari 2025, Aula Media Center KPU Rohil, pukul 20.00 WIB
  • Kota Pekanbaru: 5 Februari 2025, Hotel Aryaduta, pukul 20.00 WIB
  • Kabupaten Kampar: 6 Februari 2025, Aula KPU Kabupaten Kampar

Sementara itu, perkara PHPU Pilkada di Kabupaten Siak (Perkara No. 73) masih dalam tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Sidang lanjutan untuk pemeriksaan saksi dan ahli dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Proses persidangan ini akan melibatkan pihak pemohon, termohon, serta saksi fakta dan ahli sebelum MK memutuskan hasil akhirnya.

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menyatakan bahwa KPU Riau menghormati keputusan MK dan akan menindaklanjuti setiap putusan. “Keputusan MK merupakan acuan bagi penyelenggara Pemilu dan menunjukkan kedewasaan demokrasi,” ujarnya.

Ketua Divisi Hukum KPU Riau, Supriyanto, menambahkan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan kepada KPU Kabupaten Siak dalam menghadapi sidang lanjutan dan berharap prosesnya berjalan dengan lancar.

Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa Pilkada di Riau terus berlangsung, dan KPU Riau berharap seluruh tahapan berjalan transparan dan demokratis demi menciptakan pemilihan yang berkualitas.

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |