KPK Hadirkan 153 Bukti dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

1 week ago 19
KPK Hadirkan 153 Bukti dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Hasto Kristiyanto. Foto: Inilah.com

MENIT.CO.ID – Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 153 bukti surat dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Dari total barang bukti yang diserahkan, sebelas di antaranya merupakan bukti elektronik, termasuk telepon genggam yang disita dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Bukti Elektronik akan Diperiksa dalam Persidangan

Plt. Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, mengungkapkan bahwa ratusan bukti tersebut telah diserahkan kepada hakim tunggal Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/2).

Sementara itu, bukti elektronik akan diperiksa lebih lanjut dalam sidang berikutnya.

“Dari bukti yang kami ajukan, kami yakin sudah memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Bukti tertulis ini meliputi dokumen administrasi penyelidikan hingga penyidikan, serta berita acara penggeledahan dan penyitaan,” ujar Iskandar.

Penyitaan Handphone Staf Hasto Kristiyanto Sesuai Prosedur

Iskandar juga menegaskan bahwa penyitaan telepon genggam milik Kusnadi, staf Hasto Kristiyanto, telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

KPK sebelumnya mengajukan izin ke Dewan Pengawas (Dewas) sebelum melakukan penyitaan, dan hasil pemeriksaan Dewas menyatakan bahwa penyidik tidak melanggar kode etik dalam tindakan tersebut.

“Kami yakin bahwa seluruh prosedur telah dipenuhi, baik secara formil maupun materiil dalam proses penetapan tersangka,” tambahnya.

KPK Hadirkan Empat Ahli dalam Sidang

Dalam lanjutan sidang, Biro Hukum KPK juga berencana menghadirkan empat ahli yang akan memberikan keterangan terkait prosedur hukum yang dilakukan penyidik KPK.

Iskandar tidak merinci identitas para ahli, tetapi menegaskan bahwa mereka adalah pakar di bidang hukum pidana.

Hasto Kristiyanto bersama Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir tahun lalu.

Mereka diduga terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Selain itu, KPK juga mengungkap bahwa Hasto turut mengurus PAW anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari.

Merasa proses hukum terhadapnya dilakukan secara sewenang-wenang, Hasto mengajukan praperadilan terhadap KPK. Sidang hari ini berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak KPK selaku termohon.

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |