Bea Cukai Batam dan BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu, Dua Tersangka Ditangkap

1 week ago 17
Bea Cukai Batam dan BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu

MENIT.CO.ID – Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis metamfetamina (sabu-sabu) di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim, Batam. Dalam operasi tersebut, dua tersangka yang berprofesi sebagai nelayan dan buruh tani diamankan dengan barang bukti total seberat 7.110 gram.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat BNN RI pada Jumat (07/02/2025), Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Penindakan ini, menurutnya, tidak hanya menghalangi peredaran narkotika, tetapi juga menyelamatkan sekitar 35.000 jiwa dari bahaya narkoba.

Penindakan pertama berlangsung pada pukul 12.17 WIB, saat petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper milik SE (46), seorang buruh tani asal Lombok yang akan terbang dengan rute Batam-Yogyakarta-Lombok. SE tampak gelagat mencurigakan dan berusaha menghindari interaksi dengan petugas. Dalam pemeriksaan bersama Unit K-9, ditemukan 13 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih yang disembunyikan dalam lipatan celana jins.

Barang bukti dan SE kemudian dibawa ke Kantor Pusat Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut. “Hasil uji narkotest dan laboratorium menunjukkan bahwa serbuk kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina,” ujar Zaky.

SE mengaku telah dua kali melakukan penyelundupan sabu pada Oktober dan Desember 2024 dengan modus yang sama. Ia direkrut melalui Facebook oleh seseorang berinisial ZEN dan dijanjikan upah Rp50 juta per pengiriman. Sebelum keberangkatan, SE diinapkan di sebuah rumah di Batam untuk menunggu pengiriman barang haram tersebut.

Penindakan kedua terjadi pada koper milik AH (34), seorang nelayan asal Aceh yang akan terbang dengan rute Batam-Jakarta. Petugas mencurigai koper yang dibawanya setelah melihat susunan pakaian yang tidak wajar. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan 20 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih seberat 5.095 gram yang diduga narkotika.

Zaky menjelaskan bahwa barang bukti beserta AH selanjutnya dibawa ke KPU Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku AH positif menggunakan narkoba. Selain itu, uji laboratorium memastikan bahwa barang tersebut adalah metamfetamina,” jelasnya.

AH mengaku telah melakukan penyelundupan narkoba sebanyak empat kali dengan pola yang sama. Ia mengenal pengendali berinisial ABG melalui temannya dari Aceh dan direkrut oleh ABG untuk mengangkut sabu. Setiap kali melakukan pengiriman, ia dijemput oleh orang suruhan pengendali dan diberi koper yang sudah berisi narkoba, serta menerima upah Rp40 juta per pengiriman.

Kedua tersangka kini telah ditahan, dan seluruh barang bukti diserahkan kepada BNN Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Zaky menambahkan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya intensif Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya untuk menekan peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah Kepulauan Riau, yang sering dijadikan jalur penyelundupan. “Ini juga sebagai bagian dari wujud nyata program Asta Cita Presiden RI, yang mendukung kolaborasi antara Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi narkoba di Indonesia,” tutupnya.

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |