MENIT.CO.ID – Polsek Singingi Hilir, Polres Kuantan Singingi, berhasil mengungkap kasus illegal logging di kawasan Hutan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat pada Rabu (29/1/2025).
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berkat informasi dari warga yang dibantu oleh Ketua Pemuda Desa Koto Baru. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Singingi Hilir, IPTU Alferdo Krisnata Kaban, bersama sejumlah anggota dan warga setempat langsung melakukan patroli menggunakan kendaraan roda dua.
Setelah menyeberangi sungai dan berjalan kaki sekitar satu jam menuju lokasi, tim menemukan adanya aktivitas penebangan liar. “Kami menemukan kayu olahan yang diduga hasil penebangan ilegal dan beberapa pekerja yang sedang menggunakan mesin pemotong kayu (chainsaw),” ujar Kapolres Kuansing, Jumat (31/1/2025).
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan tujuh orang pekerja yang langsung dibawa ke Polsek Singingi Hilir. Selain itu, beberapa barang bukti juga diamankan, di antaranya kayu olahan berupa papan dan broti serta satu unit mesin chainsaw.
Polisi kemudian melanjutkan pengembangan kasus dengan melakukan penyisiran kawasan hutan sejauh empat kilometer untuk mencari barang bukti lainnya. Pada pukul 17.30 WIB, seluruh barang bukti, termasuk kayu olahan sekitar enam kubik dan tiga unit chainsaw, berhasil dievakuasi dan dibawa ke Polsek Singingi Hilir dengan truk Colt Diesel.
Ketujuh orang yang diamankan dalam operasi ini adalah Asep (44), Asep Nurjaman (40), Karim (30), Paojan (55), Saepul Malik (37), Utang Rusala (41), dan Hartono (39), yang semuanya berasal dari Garut, Jawa Barat. Selain itu, polisi juga menyita tiga unit mesin chainsaw merek Stihl, dua bilah senjata tajam jenis golok/parang, satu jeriken 35 liter berisi minyak Pertalite, empat liter oli, dan tiga jeriken kosong kapasitas 35 liter.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c serta Pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui Pasal 37 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kapolres Kuansing menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas praktik illegal logging di wilayahnya. “Kami akan terus melakukan patroli dan penegakan hukum terhadap siapa pun yang merusak hutan,” tegasnya.