Polri Selidiki Kasus Pagar Laut di Tangerang, Dugaan Penggunaan Girik Palsu

4 days ago 14
Polri Selidiki Kasus Pagar Laut di Tangerang Polri Selidiki Kasus Pagar Laut di Tangerang. Foto: Okezone.com

MENIT.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan kasus penipuan dalam pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang.

Polri menduga bahwa pengajuan tersebut melibatkan girik palsu sebagai salah satu dokumen kepemilikan tanah.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo, dalam keterangan persnya pada Sabtu (1/2/2025).

“Dugaan sementara menunjukkan bahwa dalam proses pengajuan SHGB dan SHM, terdapat penggunaan girik dan dokumen kepemilikan tanah lain yang diduga palsu,” ujar Brigjen Pol Djuhandhani.

Selain itu, Bareskrim juga mendalami adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut.

Berdasarkan temuan sementara, beberapa pasal yang diduga dilanggar mencakup Pasal 263, 264, 265, serta Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kasus ini melibatkan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 17 sertifikat hak milik di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” tambahnya.

Meski demikian, pihak kepolisian belum memutuskan secara pasti hasil dari penyelidikan ini, dan masih mengumpulkan barang bukti serta berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Polri Akan Periksa Lurah dan Pejabat Terkait

Bareskrim Polri juga merencanakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat terkait, seperti Lurah Desa Kohod serta pejabat dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai dokumen dan proses pemberian hak atas tanah perairan tersebut.

Brigjen Pol Djuhandhani menambahkan, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan KKP dan Kejaksaan Agung untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.

“Kami akan memanggil pihak-pihak yang berhubungan dengan penerbitan sertifikat SHGB, termasuk Lurah dan pejabat BPN,” jelasnya.

Kasus ini semakin mengarah pada dugaan penyalahgunaan dokumen dan tindak pidana pencucian uang, yang kini tengah dalam proses penyelidikan lebih mendalam.

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |