Polda Riau Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp12 Miliar dari 380 Saksi Kasus Korupsi SPPD Fiktif

5 days ago 6
Polda Riau Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp12 Miliar

MENIT.CO.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menerima pengembalian uang negara sebesar Rp12 miliar dari 380 saksi dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang melibatkan Sekretariat DPRD Riau.

Pengembalian dana tersebut dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, dan tenaga ahli yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran tersebut.

Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reskrimsus Polda Riau, menyampaikan bahwa hingga kini, uang tunai yang berhasil disita mencapai Rp12 miliar, terpisah dari aset yang telah disita sebelumnya.

“Kami sudah mengamankan uang sebesar Rp12 miliar, itu belum termasuk aset yang sudah disita pada tahap awal penyidikan,” ujar Kombes Ade dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis (30/1/2025).

Penyidik telah memeriksa 380 saksi dari total 401 yang dipanggil, dan masih ada lima saksi yang akan menjalani pemeriksaan sebelum hasil penghitungan kerugian negara diselaraskan dengan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

Kasus ini bermula ketika DPRD Riau mengalokasikan anggaran SPPD tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp206 miliar.

Namun, dana tersebut diduga dimanipulasi, menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp162 miliar. Penyelidikan mengungkapkan adanya pemalsuan dalam 11.000 dokumen perjalanan dinas, termasuk tiket pesawat, bukti penginapan hotel, dan dokumen perjalanan lainnya.

Polda Riau bersama BPKP telah memverifikasi data terkait 66 hotel dan tiga maskapai penerbangan untuk memeriksa keaslian perjalanan dinas tersebut.

Dari hasil verifikasi, ditemukan bahwa hanya 33 dari 4.744 transaksi menginap yang terverifikasi benar-benar terjadi, sementara sisanya, 4.708 transaksi, diduga fiktif.

Begitu juga pada tiket penerbangan, dari 40.015 tiket yang dilaporkan, hanya 1.911 tiket yang benar-benar digunakan, sementara 38.104 tiket lainnya diduga fiktif.

Kombes Ade juga menambahkan, “Pada tahun tersebut, pandemi Covid-19 masih berlangsung, namun mereka tetap membuat laporan seolah-olah perjalanan dinas dilakukan.”

Selain pengembalian uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi, antara lain satu unit motor Harley Davidson XG500 tahun 2015, empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, tanah seluas 1.206 meter persegi di Limapuluh Kota, Sumatera Barat, serta sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Pekanbaru, dengan total nilai miliaran rupiah.

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |