Pesisir Riau Masih Jadi Jalur Ilegal Pemberangkatan PMI Non-Prosedural

1 month ago 29
Pesisir Riau Masih Jadi Jalur Ilegal Pemberangkatan PMI Non-Prosedural

MENIT.CO.ID – Wilayah pesisir Riau terus menjadi jalur utama bagi pemberangkatan dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Meskipun baru-baru ini terungkapnya kasus kematian seorang PMI ilegal asal Rupat, kejadian tersebut tampaknya tidak membuat jera para pelaku yang tetap melanjutkan aktivitas ilegal tersebut, termasuk menyeberang ke Malaysia.

Pada bulan Januari 2025, Tim Opsnal Polres Bengkalis dan TNI Angkatan Laut (AL) berhasil mengamankan 22 PMI ilegal asal Malaysia yang ditangkap di Pelabuhan Silengseng, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis.

Tidak hanya itu, pada Selasa (4/2/2025) malam, TNI AL melalui Pos Angkatan Laut (Posal) Bengkalis menggagalkan pemberangkatan empat PMI ilegal yang hendak diselundupkan ke Malaysia melalui jalur laut di Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Pos Angkatan Laut (Posal) Bengkalis, Letda Laut (P) Arisman beserta timnya.

Para petugas mengamankan empat orang PMI ilegal berinisial Ra (33), DM (25), Su (40), dan AR (32), yang semuanya diduga akan diberangkatkan secara non-prosedural.

Selain itu, petugas juga menangkap seorang tekong berinisial NO alias Kasul (51), yang diduga sebagai pengelola rumah yang berfungsi sebagai tempat penampungan PMI ilegal, serta satu unit perahu motor kapasitas 40PK.

Pada Rabu (5/2/2025), kelima orang tersebut dibawa ke Mako Lanal Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pasintel Lanal Dumai Mayor Laut (S) Memor Dimas Wonda menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas ilegal di rumah Kasul yang diduga digunakan untuk menampung PMI non-prosedural.

“Informasi dari masyarakat mengungkapkan bahwa rumah Kasul digunakan sebagai tempat penampungan PMI ilegal yang hendak dikirim ke Malaysia. Pada malam itu, Tim kami melakukan pemantauan di lokasi dan menemukan dua perempuan dan dua laki-laki yang diduga calon PMI non-prosedural,” kata Wonda.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa Kasul telah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak 2020, mengangkut PMI non-prosedural melalui perairan Bengkalis dengan bayaran sekitar Rp7 juta per orang.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan satu unit speed boat fiber dengan mesin 40PK, satu unit ponsel, serta keempat calon PMI.

Keempat calon PMI ilegal tersebut akan diproses lebih lanjut ke BP3MI Riau, sementara Kasul akan menjalani penyelidikan lebih lanjut di Polres Bengkalis untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wlatma Jonimandala, mengungkapkan bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan 22 PMI ilegal yang baru saja tiba dari Malaysia. Namun, mereka gagal menangkap para tekong yang membawa para PMI tersebut.

“Kami hanya mengamankan PMI non-prosedural yang baru tiba dari Malaysia. Setelah itu, mereka kami amankan di Mapolres Bengkalis dan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing,” ujar AKP Gian.

Tindakan tegas dari aparat keamanan ini diharapkan dapat mengurangi praktik ilegal pengiriman PMI ke luar negeri yang masih marak terjadi di pesisir Riau.

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |