Pelantikan Serentak Kepala Daerah Ditunda, Tito Karnavian Ungkap Alasan Penundaan

4 days ago 9
Pelantikan Serentak Kepala Daerah Ditunda Mendagri Muhammad Tito Karnavian

MENIT.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan penundaan pelantikan serentak kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

Penundaan ini berkaitan dengan perubahan jadwal yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 mengenai sengketa pemilihan kepala daerah.

Tito menjelaskan bahwa pelantikan serentak tersebut diundur karena MK memajukan jadwal putusan sela sengketa pilkada yang awalnya direncanakan pada 15 Februari menjadi tanggal 4-5 Februari 2025.

Putusan sela ini akan menentukan apakah sengketa pilkada dilanjutkan atau dihentikan.

Dengan perubahan jadwal ini, pemerintah melihat peluang untuk melantik kepala daerah yang tidak terlibat sengketa secara bersamaan dengan mereka yang masih berperkara di MK.

“Kami akan mengkoordinasikan dengan KPU, Bawaslu, dan MK untuk menentukan ketegasan tanggal pelantikan,” kata Tito dalam konferensi pers pada Jumat (31/1/2025), seperti yang dilansir dari Breaking News Kompas TV.

Menurut Tito, MK dijadwalkan untuk membacakan putusan sela terhadap 310 perkara sengketa Pilkada 2024, yang akan menentukan kelanjutan atau penghentian perkara tersebut.

Namun, hingga kini, Tito belum dapat memastikan berapa banyak kepala daerah tambahan yang dapat dilantik setelah putusan sela.

Pemerintah juga masih menunggu hasil putusan sela untuk memutuskan kapan pelantikan serentak kepala daerah akan dilaksanakan.

Tito mengungkapkan, jika putusan MK keluar pada 5 Februari, pelantikan serentak kemungkinan akan berlangsung antara 17 hingga 20 Februari 2025.

“Pelantikan kepala daerah ini akan ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah kami menerima hasil putusan sela dari MK. Tanggal pelantikan akan ditetapkan berdasarkan peraturan presiden yang mengatur jadwal dan tata cara pelantikan,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana melantik kepala daerah yang tidak terlibat sengketa pada 6 Februari 2025, sementara kepala daerah yang berperkara di MK baru akan dilantik setelah adanya putusan sela dari Mahkamah Konstitusi.

PAN Dukung Kebijakan Pemerintah Gabungkan Pelantikan Kepala Daerah untuk Hemat Anggaran

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk menggabungkan pelantikan kepala daerah yang tidak sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan kepala daerah yang hasil putusannya telah diterima. Pelantikan yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 ini akan dimundurkan.

Menurut Yandri, langkah tersebut sangat menguntungkan, terutama dalam hal efisiensi anggaran. Dengan menggabungkan acara pelantikan, biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan acara bisa lebih hemat.

“Tentu saja lebih hemat, apalagi kalau acara pelantikannya diserentakkan. Semua disamakan, otomatis biaya jadi lebih efisien. Selain itu, semangat kebersamaan juga akan lebih terasa,” ujar Yandri saat ditemui di Hotel Ritz-Carlton Jakarta pada Sabtu (1/2/2025).

Yandri juga menambahkan bahwa penggabungan pelantikan kepala daerah ini merupakan sebuah inovasi yang positif. Ia melihat langkah MK yang mempercepat putusan mengenai dismissal sebagai sesuatu yang sangat bermanfaat untuk mempercepat proses demokrasi di Indonesia.

“Dengan pelantikan yang lebih cepat, kepala daerah bisa segera bekerja, sehingga pembangunan dan sinkronisasi program di daerah bisa lebih cepat terlaksana,” tambah Yandri.

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |