MENIT.CO.ID – Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, terdakwa dalam kasus suap terkait buronan Harun Masiku, menyatakan kesiapan untuk mengikuti sidang praperadilan yang telah dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (5/2/2025).
Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, mengatakan bahwa mereka siap menghadapi persidangan dan akan mengajukan bukti-bukti yang mendukung bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami siap memberikan bukti dan argumen terkait penetapan status tersangka yang tidak adil dan tampaknya lebih banyak didasari alasan non-hukum,” ujar Ronny.
Ia juga menekankan bahwa kasus ini sudah pernah disidangkan dan sudah inkracht, yang seharusnya membuat Hasto Kristiyanto tidak dapat dijadikan tersangka lagi, mengingat tidak ada bukti yang mengarah padanya.
Lebih lanjut, Ronny berharap hakim dapat mempertimbangkan seluruh proses dan fakta hukum yang ada dalam keputusan penyidik.
Ia juga menegaskan bahwa penyidik, khususnya KPK, harus menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy dan Todung Mulya Lubis, mengajukan delapan poin pembelaan utama dalam sidang praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di antaranya, mereka menilai penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan yang sesuai dengan ketentuan hukum, serta tanpa bukti permulaan yang cukup.
Selain itu, penyidik dinilai terburu-buru dalam menetapkan status tersangka dan tidak mengikuti proses yang diatur dalam KUHAP.
“Penetapan status tersangka Hasto tidak melalui tahap penyelidikan yang benar, bahkan tanpa mengumpulkan bukti terlebih dahulu,” ungkap Ronny.
Mereka juga menyoroti adanya dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang kontradiktif, yang semakin memperkuat dugaan adanya kriminalisasi terhadap Hasto.
Dalam poin-poin pembelaannya, kuasa hukum Hasto juga mengkritik proses penyitaan barang bukti yang dinilai dilakukan secara sewenang-wenang dan melanggar hak-hak konstitusional Hasto sebagai warga negara.
Mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut cacat formil dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang praperadilan ini menjadi kunci penting untuk menentukan kelanjutan proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Keputusan pengadilan diharapkan bisa menciptakan keadilan yang sesungguhnya dan menghormati prinsip negara hukum.