Japto Soerjosoemarno, Sosok Terbaru Dalam Kasus Korupsi Rita Widyasari

1 month ago 24
Web Buletin Live 24 Jam Viral Online
Japto Soerjosoemarno

MENIT.CO.ID – Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, menjadi sosok terbaru yang terkait dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).

Pada Selasa malam (4/2/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Japto Soerjosoemarno yang terletak di Ciganjur, Jakarta Selatan.

KPK memastikan bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa penggeledahan di rumah Japto dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) gratifikasi yang berkaitan dengan Rita Widyasari.

Tessa juga mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 mobil, uang tunai, mata uang asing, dokumen, dan barang bukti elektronik.

Meski demikian, KPK belum mengungkapkan secara jelas kaitan Japto dengan kasus korupsi yang menjerat Rita.

Tessa menambahkan bahwa peran Japto dalam kasus ini masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sekretaris Jenderal Pemuda Pancasila, Arif Rahman, menyampaikan bahwa Japto tidak merasa keberatan dengan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK. Arif menegaskan bahwa Japto tetap mendukung proses hukum yang berjalan.

“Pak Japto tidak ada masalah dengan penggeledahan ini. KPK juga sangat menghormati beliau,” kata Arif.

Ia menambahkan, Japto tidak memberikan instruksi atau arahan terkait masalah hukum ini kepada Pemuda Pancasila. “Pak Japto hanya mengatakan silakan jalankan proses hukum yang berlaku,” lanjut Arif.

Arif juga menyatakan bahwa Pemuda Pancasila tidak mengetahui lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat Ketua Umumnya.

Ia menegaskan bahwa Japto bukanlah penyelenggara negara, sehingga kaitannya dengan kasus ini belum dipahami secara jelas oleh pihak Pemuda Pancasila.

Dalam kasus korupsi yang melibatkan Rita Widyasari, KPK telah menetapkan mantan bupati tersebut sebagai tersangka sejak September 2017, terkait dengan suap dan gratifikasi.

Selain Rita, dua orang lainnya, yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin dan Hari Susanto Gun, Direktur Utama PT SGP, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Rita diduga menerima suap sejumlah Rp 6 miliar terkait izin operasi perkebunan kelapa sawit dan menerima gratifikasi senilai sekitar Rp 6,97 miliar.

Rita, yang merupakan politisi dari Partai Golkar, telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada tahun 2018 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta atau menjalani hukuman kurungan selama 6 bulan.

KPK juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rita dalam mengalirkan uang hasil gratifikasi dari izin usaha tambang batu bara.

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |