MENIT.CO.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau mengumumkan bahwa kebijakan pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 H telah disusun sesuai dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Riau, Edi Rusma Dinata, menegaskan bahwa surat edaran terkait jadwal belajar selama bulan puasa mengacu pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025 serta Surat Edaran Bersama dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
“Kami mengeluarkan surat edaran ini berdasarkan kebijakan dari Kementerian Pendidikan RI, agar ada keselarasan antara kebijakan pendidikan di tingkat daerah dan pusat,” ungkap Edi, pada Jumat (31/1/2025).
Surat edaran bernomor 400.3.8.1/Disdik/2.0/2025/1207 itu mengatur jadwal pembelajaran untuk siswa SMA, SMK, dan SLB di lingkungan Disdik Riau. Beberapa poin penting yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
Penyesuaian Jadwal Belajar Selama Ramadhan 2025:
- Libur awal Ramadhan berlangsung pada 27-28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025.
- Pembelajaran aktif akan dilaksanakan dari 6 hingga 25 Maret 2025.
- Jam belajar untuk SMA dan SMK dibatasi maksimal 6 jam pelajaran per hari, dengan durasi 30 menit per jam pelajaran. Sementara itu, SLB akan menyesuaikan kebijakan ini dengan kebutuhan masing-masing.
- Sekolah juga diberi kebebasan untuk menyelenggarakan pesantren kilat atau kegiatan keagamaan yang mendukung pembentukan karakter religius siswa sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila.
- Ujian Sumatif Akhir Semester Genap untuk kelas XII SMA/SMK dan SLB dijadwalkan pada 10-18 Maret 2025, sementara untuk jenjang SDLB pada 17-21 Maret 2025.
- Libur akhir Ramadhan dan Idul Fitri dimulai pada 26-28 Maret, serta 2-4 dan 7-8 April 2025. Hari pertama masuk sekolah setelah Idul Fitri ditetapkan pada 9 April 2025.
Disdik Riau juga meminta agar pengawas sekolah memastikan pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik di lapangan.
Optimalkan Proses Belajar Mengajar di Bulan Ramadhan
Edi Rusma Dinata berharap seluruh satuan pendidikan di bawah Disdik Riau dapat mematuhi surat edaran ini sehingga pembelajaran tetap berjalan lancar meskipun dalam suasana bulan suci.
“Kami berharap seluruh sekolah di bawah Disdik Riau dapat mengikuti surat edaran ini untuk menjaga kelancaran proses belajar mengajar selama Ramadhan,” kata Edi.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan tersebut telah dirumuskan dengan memperhatikan berbagai pertimbangan agar tetap sesuai dengan kebutuhan pendidikan di daerah, sambil memberi ruang bagi siswa untuk menjalankan ibadah dengan optimal.
“Kami berusaha memastikan pembelajaran tetap efektif, sekaligus memberikan kesempatan bagi siswa untuk menjalankan ibadah puasa dan ibadah lainnya dengan baik,” tambahnya.