Menit.co.id – Baru-baru ini, video viral 19 detik milik seorang biduan cantik asal Sambas, Kalimantan Barat, mendadak jadi incaran warganet di media sosial.
Lantas, apa sebenarnya isi dari video viral 19 detik tersebut? Konon katanya, video tersebut merekam aksi aduhai seorang biduan asal Sambas.
Rasa penasaran warganet terhadap video viral 19 detik ini rupanya sudah sampai ke ubun-ubun dan ingin melihat secara utuh apa yang tersaji.
Video viral 19 detik Sambas adalah rekaman video milik seorang yang disebut-sebut sebagai biduan dari daerah Sambas, Kalimantan Barat.
Wanita yang menjadi pemeran dalam video viral ini masih menjadi tanda tanya warganet. Apakah benar adanya atau hanya sebatas rumor saja.
Untuk mengetahui lebih lengkap dari beredarnya rekaman video viral 19 detik di Sambas ini, media telah menelusuri melalui sejumlah pemberitaan media.
Masyarakat di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) heboh dengan beredarnya video pornografi berdurasi 19 detik yang diduga melibatkan seorang biduan. Kini polisi sedang melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi, video tersebut memperlihatkan seorang perempuan sedang melakukan perbuatan tak senonoh. Diduga, ia sengaja merekam dirinya saat beraksi.
Warga mencurigai perempuan tersebut adalah seseorang berinisial ES, lantaran tato di dadanya memiliki kesamaan.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko, membenarkan pihaknya telah menerima informasi terkait beredarnya video tersebut. Namun belum bisa menyimpulkan siapa perempuan tersebut.
“Benar, kami menerima informasi terkait viralnya dugaan video berbau pornografi di media sosial. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” kata Sadoko
Ia menjelaskan penyelidikan dilakukan oleh Satreskrim Polres Sambas untuk memastikan kebenaran dan keaslian video tersebut.
Polisi juga berupaya mengidentifikasi pihak yang terlibat, termasuk pembuat maupun penyebar konten tersebut.
“Tim masih melakukan pendalaman untuk memverifikasi video tersebut, sekaligus mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebarannya,” ujarnya.
Sadoko menegaskan masyarakat diimbau untuk tidak ikut menyebarluaskan konten yang mengandung unsur pornografi. Selain melanggar norma, tindakan tersebut juga dapat berujung pada proses hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuat, menyimpan, atau menyebarkan konten pornografi melalui media sosial maupun saluran lainnya,” tegasnya.
Ia menambahkan pelaku yang terbukti membuat dan menyebarkan konten asusila dapat dijerat dengan Undang-Undang Pornografi, UU ITE, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Dalam Pasal 407 ayat (1) KUHP, setiap orang yang memproduksi hingga menyebarluaskan konten pornografi dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Sambas juga mengingatkan masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terlibat dalam penyebaran konten ilegal. Termasuk hoaks, ujaran kebencian, penipuan online, maupun perjudian daring.
“Saat ini, kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tersebut. Kami pasti akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat,” tutupnya.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

15 hours ago
6

















































