Menit.co.id – Kisah traumatis dialami IA (28), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, ketika malam pertama pernikahannya terungkap fakta mengejutkan: suaminya adalah sesama jenis.
IA mengaku merasa dikhianati karena identitas asli pasangannya, yang bernama Rey, disembunyikan dengan rapi hingga ia bersedia menikah.
Peristiwa ini menimbulkan dampak psikologis mendalam bagi korban dan menjadi sorotan terkait praktik pernikahan sejenis yang dilakukan secara menipu.
Pertemuan IA dan Rey terjadi di sebuah kafe di kawasan Kota Batu pada awal Februari 2026. Sejak pertemuan itu, keduanya menjalin komunikasi intens, hingga memutuskan untuk berpacaran pada hari kasih sayang.
Selama masa pendekatan, IA merasa Rey tampak seperti pria pada umumnya, baik dari cara berbicara maupun penampilannya.
“Kenalnya awal Februari, terus mulai pacaran tanggal 14 Februari. Dia ngaku cowok, dan selama ini kelakuannya juga seperti cowok asli. Cara bicara sampai penampilannya benar-benar seperti pria,” kata IA mengenang.
Kecurigaan baru muncul ketika pasangan ini hendak menggelar pernikahan siri. Tidak satu pun keluarga Rey hadir, dengan alasan sedang berduka akibat kerabat meninggal dunia.
Rey juga mengaku berasal dari Jakarta, sehingga IA tidak menaruh curiga lebih lanjut. Namun, kenyataan pahit muncul di malam pertama pernikahan, ketika IA menyadari bahwa Rey ternyata seorang perempuan.
“Saya kaget saat malam pertama, ternyata dia perempuan. Saya nangis karena dibohongi,” ungkap IA dengan mata berlinang.
Kasus ini kemudian dibawa ke jalur hukum. Eko NS, pendamping korban, menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen terkait pernikahan siri sedang diselidiki.
“Untuk saat ini kami melaporkan salah satunya pemalsuan dokumen. Dokumen ini digunakan untuk menikahi saudari IA,” ujar Eko.
Motif di balik penyamaran ini masih menjadi fokus penyelidikan pihak kepolisian, selain unsur penipuan yang membuat korban mengalami kerugian psikologis.
Polresta Malang Kota kini tengah menangani kasus ini untuk mengungkap identitas asli Rey serta motif di balik penipuan tersebut.
AKP Rahmad Aji Prabowo, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, membenarkan adanya laporan dan menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan unsur pidana yang ada.
“Benar laporan sudah kami terima. Saat ini kasus sedang kita dalami lebih lanjut untuk memastikan unsur-unsur pidana yang ada,” pungkas AKP Rahmad.
Fenomena kasus seperti ini menyoroti risiko yang mungkin terjadi dalam konteks pernikahan sejenis, terutama bila dilakukan secara diam-diam dan melibatkan dokumen palsu.
Meski pernikahan sejenis di Indonesia masih kontroversial dan tidak diakui secara hukum, kasus ini menunjukkan bagaimana identitas yang disembunyikan bisa menimbulkan kerugian emosional dan sosial bagi pihak yang dirugikan.
IA mengaku terpukul karena merasa seluruh kepercayaan dan harapannya untuk membangun rumah tangga telah dikhianati.
Trauma yang dialami IA tidak hanya bersifat emosional, tetapi juga menimbulkan tekanan sosial karena stigma yang kerap muncul dalam kasus pernikahan sejenis.
Dukungan keluarga dan pendamping hukum menjadi sangat penting agar korban dapat menjalani proses hukum dan pemulihan psikologis dengan lebih baik.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan, terutama terkait isu identitas dan dokumen resmi yang digunakan dalam pernikahan.
Pemeriksaan dokumen, konfirmasi latar belakang pasangan, dan konsultasi hukum bisa menjadi langkah preventif agar risiko penipuan dan dampak psikologis bisa diminimalkan.
Dalam perspektif hukum, meski pernikahan sejenis tidak diakui secara formal, penggunaan dokumen palsu tetap menimbulkan unsur pidana, sehingga korban berhak melaporkannya.
Pihak kepolisian menekankan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan hak-hak korban terlindungi serta motif penipuan terungkap secara transparan.
Kisah IA menjadi contoh nyata bagaimana manipulasi identitas dalam konteks pernikahan sejenis dapat menimbulkan trauma mendalam.
Sementara masyarakat terus memperdebatkan legalitas pernikahan sejenis di Indonesia, kasus ini menunjukkan bahwa penipuan dan pemalsuan identitas merupakan isu serius yang perlu diwaspadai oleh semua pihak.
Ke depannya, edukasi terkait transparansi dalam hubungan asmara dan pernikahan, serta perlindungan hukum bagi korban, menjadi sangat penting untuk mencegah kejadian serupa terjadi kembali.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

16 hours ago
7

















































