Tragedi Penyiraman Air Keras di Bekasi, Tiga Pelaku Ditangkap

14 hours ago 6
Penyiraman Air Keras di Bekasi

Menit.co.id – Kasus penyiraman air keras terhadap seorang pria berinisial T di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kini menjadi sorotan publik nasional. Aksi kejam ini menimbulkan kecemasan dan perhatian luas di seluruh Indonesia.

Polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam penyiraman air keras tersebut. Ketiganya diketahui membagi peran dan menjalankan serangkaian rencana agar aksi itu dapat terlaksana dengan sempurna.

“Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka, sebelum melakukan tindak kejahatan terhadap korban, mereka menjalankan beberapa tahapan agar aksi tersebut berjalan sesuai rencana,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, dikutip Sabtu (4/4/2026).

Tiga pelaku yang ditangkap adalah PBU (30), MSNM (29), dan SR (24). Menurut Sumarni, tersangka PBU berperan menyiapkan air keras, kendaraan bermotor dengan pelat palsu, serta perlengkapan seperti gayung yang digunakan saat aksi.

“Yang menyiapkan peralatan adalah Tersangka PBU. Barang yang disiapkan berupa air keras, asam sulfat kadar 90 persen berukuran 900 ml, yang dibeli oleh Tersangka PBU sekitar November 2025 melalui salah satu akun e-commerce seharga Rp 100 ribu,” jelasnya.

Tahap perencanaan kasus penyiraman air keras ini dimulai pada akhir Februari 2026 di sebuah warung kopi di Tambun Selatan. Sumarni mengatakan PBU menceritakan dendamnya kepada korban dan kemudian memperkenalkan MSNM ke SR, menawarkan upah Rp 9 juta untuk melukai korban. Kedua tersangka menyetujui rencana itu.

“Pertemuan kedua pada awal Maret 2026, Tersangka PBU mengenalkan MSNM kepada SR untuk menawarkan pekerjaan melukai korban dengan iming-iming bayaran Rp 9 juta, dan keduanya menyetujui,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada 18 Maret 2026, ketiga pelaku kembali bertemu untuk membahas strategi melukai korban. MSNM sempat menyarankan pemukulan menggunakan balok, namun PBU menolak dan memilih metode penyiraman air keras.

“Nanti bisa mengakibatkan kematian karena korban pernah menderita stroke. Akhirnya Tersangka PBU spontan menyarankan menggunakan air keras, dan kedua tersangka setuju,” ujarnya.

Pertemuan berikutnya dilakukan pada 20 Maret 2026 di rumah PBU. Mereka membahas jalur pelaksanaan penyiraman dan rute keluar dari perumahan. Polisi mencatat, para pelaku sudah melakukan survei lokasi pada 29 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, termasuk jalur keluar dan cara menuangkan air keras menggunakan gayung.

“Selain itu, mereka juga merencanakan pembuangan alat-alat kejahatan, dan lokasi pembuangan ditentukan kedua tersangka,” tambah Sumarni.

Sumarni menyebut, para pelaku mencoba melakukan penyiraman air keras sebanyak tiga kali namun gagal. Percobaan pertama pada 22 Maret 2026 gagal karena belum ada eksekutor yang siap, percobaan kedua pada 24 Maret 2026 gagal karena rasa takut tersangka, dan percobaan ketiga pada 27 Maret 2026 gagal karena korban tidak ada di rumah.

Penyiraman berhasil dilakukan pada percobaan keempat. MSNM dan SR bertindak sebagai eksekutor.

“Tahap pelaksanaan pada 30 Maret 2026 pukul 04.35 WIB, MSNM dan SR menunggu korban di seberang portal rumah. Saat korban terlihat, MSNM menuangkan cairan air keras asam sulfat ke gayung warna pink dan SR mengendarai kendaraan menuju korban, lalu dilakukan penyiraman,” jelasnya.

Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 469 ayat 1 KUHP dan Pasal 470 KUHP atas perbuatan mereka. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya penyiraman air keras yang dapat mengancam nyawa korban.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |