Menit.co.id – Polda Riau melalui Subdit Tipidter Ditreskrimsus berhasil membongkar praktik ilegal penimbunan Solar subsidi yang digunakan untuk menyokong aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Kasus ini menyoroti betapa seriusnya penyalahgunaan BBM subsidi yang berdampak luas bagi masyarakat dan lingkungan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak 4 April 2026. Tim Subdit Tipidter menerima informasi terkait maraknya pelangsiran BBM jenis solar subsidi di wilayah Kota Jalur.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan pemantauan dan akhirnya mencegat seorang pria berinisial MI pada Minggu, 5 April 2026, sekitar pukul 05.30 WIB.
Penangkapan terjadi di Jalan Sudirman Lintas Riau-Sumbar, tepatnya di Desa Seberang Pantai, Kuantan Mudik, saat pelaku mengendarai mobil pickup Mitsubishi L300 yang telah dimodifikasi.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran distribusi BBM subsidi.
Menurutnya, praktik ilegal tersebut merupakan bagian dari mata rantai kejahatan yang lebih besar.
“Ini bukan sekadar pelanggaran distribusi, tetapi bagian dari mata rantai aktivitas ilegal yang lebih besar. Karena itu, kami bergerak cepat untuk memutus alurnya sejak dari hulu,” ujar Ade kepada awak media pada Selasa, 7 April 2026.
Setelah penangkapan, polisi melakukan pengembangan ke kediaman MI di Dusun 2, Desa Pebaun Hulu. Di lokasi ini, ditemukan tempat penimbunan skala besar yang terdiri dari dua tangki berkapasitas 1.000 liter, satu tangki 800 liter, serta puluhan jeriken berisi solar.
Total volume solar subsidi yang disita mencapai 3.200 liter, yang disiapkan untuk disalurkan ke para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kasubdit IV Tipidter Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku cukup rapi. MI kerap mengganti pelat nomor kendaraan secara berkala saat membeli BBM di SPBU agar tidak dicurigai petugas.
BBM yang telah dibeli kemudian dipindahkan ke jeriken menggunakan pompa sebelum ditimbun, kemudian dijual kembali kepada para pelaku PETI.
Sebagian besar solar subsidi tersebut menjadi bahan bakar utama mesin dompeng yang digunakan dalam praktik tambang emas ilegal di Kuantan Mudik.
Menurut Teddy, kasus ini memiliki dampak ganda. Selain merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi, praktik penimbunan Solar subsidi juga ikut mendukung kegiatan ilegal yang merusak lingkungan. “Ini yang menjadi perhatian serius kami.
Ketika BBM subsidi diselewengkan, bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga ikut menopang aktivitas ilegal yang merusak lingkungan,” tegas Teddy.
Penyalahgunaan BBM subsidi untuk kegiatan tambang ilegal menjadi masalah yang kompleks. Tidak hanya soal ekonomi, tetapi juga soal keamanan lingkungan.
Aktivitas PETI yang menggunakan solar subsidi untuk mesin dompeng telah menyebabkan kerusakan ekosistem sungai dan tanah di Kuansing.
Hal ini memperkuat urgensi aparat hukum untuk menindak tegas pelaku penyelewengan BBM bersubsidi agar rantai distribusi ilegal dapat diputus sejak awal.
Saat ini, MI beserta seluruh barang bukti berupa mobil pickup, tangki penampungan, dan mesin pompa telah diamankan di Mapolda Riau.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas yang terlibat dalam distribusi BBM subsidi ke tambang emas ilegal.
Penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap aktor lain yang menjadi bagian dari praktik penimbunan Solar subsidi di wilayah tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pihak terkait bahwa BBM subsidi bukan untuk diperdagangkan secara ilegal.
Polda Riau menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan operasi rutin untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Langkah tegas ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga agar subsidi tepat sasaran dan lingkungan tetap terlindungi.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan rantai distribusi BBM subsidi yang selama ini diselewengkan dapat diputus.
Selain itu, tindakan hukum terhadap pelaku juga diharapkan menjadi efek jera bagi pihak lain yang mencoba memanfaatkan solar subsidi untuk kegiatan ilegal, terutama tambang emas tanpa izin yang merusak alam dan merugikan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

17 hours ago
6

















































