Pesawat Militer: Kemenhan Tegaskan Izin Lintas AS di Luar MDCP

7 hours ago 2
Pesawat Militer

Menit.co.id – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI menegaskan bahwa isu izin lintas udara atau overflight clearance yang diajukan Amerika Serikat tidak menjadi bagian dari kesepakatan Major Defence Cooperation Partnership (MDCP) antara Indonesia dan AS. Penegasan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kerja sama pertahanan kedua negara, termasuk isu terkait Pesawat Militer asing yang melintas di wilayah udara Indonesia.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa klausul tersebut tidak tercantum dalam MDCP. Ia menyampaikan hal itu untuk meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang. “Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Sebelumnya, Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin diketahui telah bertemu dengan Secretary of War Amerika Serikat Pete Hegseth di Pentagon, Washington D.C., pada Senin (13/4/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan kerja sama pertahanan bilateral yang kemudian ditingkatkan menjadi MDCP dan diumumkan melalui pernyataan bersama.

Dalam penjelasannya, Kemenhan menyebut bahwa Letter of Intent (LoI) terkait overflight clearance merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat dan masih dalam tahap kajian internal pemerintah Indonesia. Dokumen tersebut ditegaskan bersifat tidak mengikat (non-binding) dan belum berlaku otomatis sebelum melalui mekanisme teknis serta prosedur nasional yang berlaku.

Rico juga menegaskan bahwa Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian terhadap usulan tersebut dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri bebas aktif, serta kedaulatan negara. Hal ini termasuk kehati-hatian dalam mengatur lalu lintas Pesawat Militer asing yang berkaitan dengan wilayah udara nasional.

Lebih lanjut, MDCP disebut sebagai kerangka strategis untuk memperluas kerja sama pertahanan bilateral, mencakup pengembangan kapasitas, teknologi pertahanan generasi berikutnya, peningkatan kesiapan operasional, serta pendidikan militer profesional. Kerja sama ini juga mencakup penguatan hubungan antarpersonel pertahanan kedua negara.

Kemenhan menegaskan bahwa seluruh kerja sama yang terjalin dilakukan dengan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan. Pemerintah Indonesia juga memastikan bahwa setiap kebijakan, termasuk yang berkaitan dengan Pesawat Militer, tetap berada dalam koridor kedaulatan nasional.

Dengan demikian, isu izin lintas udara yang ramai diperbincangkan publik dipastikan bukan bagian dari kesepakatan MDCP, melainkan masih berada pada tahap pembahasan dan kajian internal yang belum mengikat secara hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |