{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}
Menit.co.id – Pembatasan kendaraan angkutan barang akan diberlakukan di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Kebijakan ini diterapkan oleh PT Hutama Karya (Persero) untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan yang biasanya terjadi saat musim mudik.
Salah satu ruas tol yang terdampak kebijakan tersebut adalah Tol Pekanbaru–Dumai, yang selama ini menjadi jalur vital mobilitas masyarakat di Provinsi Riau.
Langkah ini diambil guna mengantisipasi peningkatan volume kendaraan selama masa mudik Lebaran. Dengan adanya pengaturan lalu lintas tersebut, diharapkan perjalanan masyarakat dapat berlangsung lebih lancar sekaligus meningkatkan faktor keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
Penerapan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Kementerian Pekerjaan Umum. SKB tersebut mengatur pengelolaan lalu lintas dan penyeberangan selama masa angkutan Lebaran 2026.
Pelaksana Harian (Plh) Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait pengaturan lalu lintas tersebut, termasuk pada ruas tol yang dikelola oleh perusahaan.
“Penerapan pembatasan ini merupakan bentuk dukungan Hutama Karya terhadap kebijakan pemerintah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik dan balik,” kata Hamdani, Senin (9/3/2026).
Mengacu pada aturan dalam SKB tersebut, kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang akan berlaku secara terus-menerus mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Aturan ini diterapkan baik di ruas jalan tol maupun di jalur arteri utama.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil karena setiap periode Lebaran selalu diikuti peningkatan signifikan dalam pergerakan kendaraan, terutama di jalur-jalur utama transportasi.
“Seperti pada angkutan Lebaran tahun sebelumnya maupun periode Natal dan Tahun Baru, diperkirakan akan terjadi peningkatan mobilitas masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan keselamatan di jalan, perlu dilakukan pengaturan terhadap kendaraan logistik,” ujar Aan.
Jenis kendaraan yang akan terkena kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan yang menggunakan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan material bangunan.
Di sisi lain, distribusi logistik masih diperbolehkan menggunakan kendaraan dengan dua sumbu. Namun demikian, aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut komoditas tertentu seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.
Meski terdapat pembatasan, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan pengangkut barang penting. Di antaranya kendaraan yang membawa bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan penanganan bencana alam, serta kebutuhan pokok masyarakat.
Kendaraan yang mendapatkan pengecualian tersebut tetap wajib memenuhi ketentuan dimensi dan kapasitas muatan yang berlaku. Selain itu, pengangkut juga harus dilengkapi dokumen resmi yang menjelaskan jenis barang serta tujuan pengiriman.
“Untuk kendaraan yang dikecualikan dan tetap dapat beroperasi, wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, memuat keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. Dokumen tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang,” jelas Hamdani.
Selain menerapkan aturan pembatasan, Hutama Karya juga akan memperkuat sosialisasi kepada para pengguna jalan. Upaya ini terutama ditujukan kepada pengemudi kendaraan logistik yang sering melintasi ruas Tol Pekanbaru–Dumai.
Informasi terkait kebijakan tersebut akan disampaikan melalui berbagai kanal komunikasi, mulai dari media sosial, media massa, siaran radio, hingga pemasangan imbauan di gerbang atau akses masuk tol agar pengemudi mengetahui aturan sebelum melintas.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan tol, khususnya pengemudi kendaraan logistik, untuk memahami serta mematuhi kebijakan pembatasan operasional ini demi menjaga kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026,” tutup Hamdani.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

7 hours ago
2
















































