Pam Bondi Terlibat dalam Gugatan Baru Terkait Kesepakatan TikTok AS

9 hours ago 4
Pam Bondi dan Donald Trump

Menit.co.id – Pengamat politik dan hukum kini menyoroti Pam Bondi terkait gugatan baru atas kesepakatan TikTok di Amerika Serikat.

Menurut laporan Reuters, Donald Trump dan Pam Bondi menghadapi tuntutan hukum yang menantang persetujuan pemerintah AS terhadap kesepakatan yang melibatkan perusahaan induk TikTok asal China, ByteDance.

Gugatan ini menilai bahwa persetujuan untuk membentuk perusahaan patungan mayoritas dimiliki investor Amerika tidak memenuhi persyaratan hukum tahun 2024 yang mengatur platform tersebut.

Kasus ini diajukan di Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia oleh Public Integrity Project atas nama dua investor ritel AS dari perusahaan media sosial pesaing, menurut Reuters.

Para penggugat menegaskan bahwa persetujuan administrasi Trump terhadap kesepakatan TikTok bersifat ilegal dan menuntut agar kesepakatan itu dinegosiasikan ulang.

Dalam gugatan tersebut, tujuan utama adalah memastikan kesepakatan baru “tidak menempatkan sekutu pemerintahan dalam posisi untuk menyensor konten politik di salah satu platform media paling populer di dunia.”

Gugatan ini tidak menuntut pelarangan TikTok, yang memiliki sekitar 200 juta pengguna di AS. Sebelumnya, Trump juga menyatakan bahwa kesepakatan tersebut memenuhi ketentuan undang-undang divestasi.

Gugatan menyoroti bahwa, “Dengan kesepakatan yang diumumkan, ByteDance masih mengendalikan semua elemen penting TikTok. Kesepakatan semacam ini akan merusak tujuan utama Undang-Undang TikTok, karena ByteDance dapat terus menyebarkan propaganda China dan menyensor konten yang tidak disukainya,” demikian isi gugatan yang dilaporkan Reuters.

Sejak 2024, Kongres AS mengesahkan undang-undang yang mewajibkan raksasa teknologi China, ByteDance, menjual aset TikTok di AS sebelum Januari 2025, atau menghadapi larangan dan denda hingga ratusan miliar dolar.

Namun, Donald Trump memilih untuk tidak menegakkan hukum tersebut, sementara Pam Bondi menyatakan kepada perusahaan bahwa mereka tidak akan menghadapi tanggung jawab jika tetap mengizinkan penggunaan TikTok.

ByteDance mengklaim bahwa entitas baru, TikTok USDS Joint Venture LLC, yang finalisasi Januari dan 80% dimiliki investor non-China, akan menjaga data, aplikasi, dan algoritma pengguna AS melalui langkah privasi dan keamanan siber.

Meski begitu, perusahaan hanya memberikan sedikit rincian mengenai divestasi dan pengaturan keuangan di balik kesepakatan.

Pendirian perusahaan patungan ini menutup bab panjang perselisihan seputar TikTok yang dimulai Agustus 2020, ketika Trump berusaha melarang TikTok dengan alasan keamanan nasional.

Upaya itu gagal, namun ketegangan hukum dan politik terkait aplikasi ini terus menjadi sorotan, dengan Pam Bondi kembali muncul sebagai tokoh kunci dalam kebijakan dan persetujuan yang kontroversial.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |