Ketua Dewan Pers Serahkan Usulan RUU Hak Cipta, Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik di Era AI

4 hours ago 7
Dewan Pers RUU Hak Cipta

Menit.co.id – Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, secara resmi menyerahkan dokumen usulan RUU Hak Cipta kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Agenda tersebut berlangsung di Hall Dewan Pers pada Kamis (23/4/2026) dan dipandang sebagai langkah strategis dalam upaya melindungi karya jurnalistik dari praktik pengambilan konten tanpa izin, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Pertemuan ini menjadi sorotan karena menyangkut masa depan industri media nasional yang kian menghadapi tantangan serius akibat maraknya penggunaan ulang konten berita tanpa kompensasi yang layak.

Dalam pandangan Dewan Pers, revisi regulasi hak cipta menjadi kebutuhan mendesak agar karya jurnalistik memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat dan jelas.

Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan sekadar informasi publik, melainkan aset intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan sosial penting. Ia menilai pembaruan regulasi harus menjadi momentum penguatan posisi jurnalisme dalam ekosistem digital.

“Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi. Perubahan undang-undang ini harus menjadi momentum memperkuat perlindungan hukum sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” tegas Komaruddin.

Empat Usulan Utama Dewan Pers

Dalam dokumen RUU Hak Cipta yang diserahkan, Dewan Pers mengajukan empat poin krusial yang dianggap dapat memperkuat perlindungan karya jurnalistik di Indonesia.

Pertama, Dewan Pers meminta agar frasa “karya jurnalistik” secara eksplisit dimasukkan ke dalam definisi ciptaan yang dilindungi undang-undang. Kedua, mereka mengusulkan penghapusan ketentuan yang masih memungkinkan pengambilan berita aktual tanpa batasan tertentu, yang selama ini kerap menimbulkan celah penyalahgunaan.

Ketiga, Dewan Pers mendorong adanya penegasan status wartawan sebagai pencipta karya, sehingga hak moral dan ekonomi atas karya jurnalistik dapat diakui secara hukum. Keempat, mereka mengusulkan pengaturan masa berlaku hak cipta yang lebih adil agar seimbang antara kepentingan pencipta dan kepentingan publik.

Selain itu, Dewan Pers juga menekankan pentingnya penerapan prinsip penggunaan wajar atau fair use secara proporsional. Menurut mereka, prinsip tersebut harus tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan akses masyarakat terhadap informasi.

Tantangan AI dan Ekosistem Digital

Dalam konteks perkembangan teknologi, Dewan Pers menilai bahwa isu hak cipta kini semakin kompleks. Penggunaan data jurnalistik untuk melatih sistem kecerdasan buatan tanpa izin maupun kompensasi dianggap sebagai tantangan baru yang perlu segera diatur secara tegas dalam revisi regulasi.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, merespons positif usulan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian serius terhadap perubahan ekosistem digital yang berdampak langsung pada industri pers dan perlindungan karya intelektual.

“Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak. Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara,” ujar Supratman.

Target Pengesahan Tahun Ini

Pemerintah melalui Kementerian Hukum menyatakan komitmennya untuk menuntaskan pembahasan RUU Hak Cipta pada tahun ini. Regulasi tersebut diharapkan dapat menata ulang berbagai persoalan hak cipta secara menyeluruh, termasuk penguatan peran lembaga manajemen kolektif dalam ekosistem industri kreatif dan media.

Supratman juga menekankan bahwa keberlangsungan industri pers menjadi perhatian utama. Menurutnya, tanpa sistem perlindungan yang memadai, keberadaan media dan produksi jurnalisme berkualitas dapat terancam di tengah persaingan digital yang semakin ketat.

“Kami target harus tahun ini selesai Undang-Undang Hak Cipta. Kalau industri pers mati, maka itu menjadi problem bagi kita. Bagaimana dia tidak mati, karya jurnalistiknya harus dikomersialkan, punya nilai komersialisasi, dan itu harus dimaksimalkan,” pungkasnya.

Dukungan DPR dan Arah Kebijakan

Pemerintah juga menyampaikan dukungan terhadap draf RUU Hak Cipta yang telah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dalam draf tersebut, karya jurnalistik telah mulai diakui sebagai objek perlindungan hak cipta, yang menjadi sinyal positif bagi penguatan regulasi di sektor media.

Dengan berbagai usulan dan respons tersebut, pembahasan regulasi ini dipandang sebagai titik penting dalam penataan ulang perlindungan karya intelektual di Indonesia, khususnya di tengah transformasi digital dan pesatnya perkembangan teknologi AI yang terus mengubah lanskap industri media.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |