Kejati Riau Geledah 11 Titik Kasus Korupsi Jasa Kapal Dumai

16 hours ago 11
Kejati Riau Geledah 11 Titik Kasus Jasa Kapal Dumai

Menit.co.id – Kejaksaan Tinggi Riau melakukan langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan jasa layanan kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas 1 Dumai untuk periode anggaran 2015 hingga 2025.

Dalam operasi lanjutan yang digelar pada Jumat (17/4/2026), Kejati Riau kembali melaksanakan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) ini merupakan bagian dari rangkaian operasi selama sepekan terakhir.

Dengan tambahan dua lokasi terbaru, total titik yang telah diperiksa mencapai 11 lokasi berbeda di wilayah Kota Dumai yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi jasa kepelabuhanan tersebut.

Dua lokasi terbaru yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor Agen Kapal Usada Seroja Jaya (USDA) Dumai yang beralamat di Jalan Sungai Masang, Dumai Timur, serta Kantor Agen Kapal PT Wasaka Indonesia Jaya (WIJ) Dumai di Jalan Sultan Hasanuddin, Dumai Barat.

Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dan selanjutnya akan dijadikan barang bukti.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah menjelaskan bahwa kegiatan tersebut masih merupakan kelanjutan dari rangkaian penggeledahan sebelumnya di Kota Dumai.

“Penggeledahan ini masih merupakan sambungan rangkaian penggeledahan sebelumnya yang dilakukan Kejati Riau di Kota Dumai,” ujar Zikrullah.

Sebelumnya, pada Kamis (16/4/2026), tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda. Lokasi tersebut meliputi Kantor PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB), PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan (SLUP), PT Taruna Cipta Kencana, PT Pelayaran Cahaya Papua, PT Spectra Segara Tirta Line, serta Kantor Agen Kapal Samudra Saran Kurnia. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik turut mengamankan dokumen dan perangkat elektronik yang dianggap relevan dengan proses penyidikan.

Sehari sebelumnya, pada Rabu (15/4/2026), tim Pidsus telah lebih dulu menyasar tiga lokasi strategis. Di antaranya Kantor PT Pelindo Jasa Maritim Dumai yang berada di area Dermaga B Pelabuhan Umum PT Pelabuhan Indonesia Cabang Dumai, Jalan Datuk Laksamana.

Dua lokasi lainnya berada di Jalan Sultan Syarif Kasim, yakni Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai serta Kantor PT Pelindo Cabang Dumai.

Seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan data, dokumen, dan informasi yang dibutuhkan untuk memperkuat proses penegakan hukum.

“Seluruh rangkaian penggeledahan ini guna mencari informasi dan data yang diperlukan dalam rangka nantinya untuk penegakan hukum berikutnya,” tambah Zikrullah.

Kasus dugaan korupsi ini sendiri telah memasuki tahap penyelidikan sejak tahun sebelumnya, menyusul diterbitkannya surat perintah penyelidikan pada Februari 2025.

Fokus perkara berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan jasa pandu dan tunda serta layanan kepelabuhanan lainnya di Perairan Dumai pada periode 2015 hingga 2022.

Dalam proses penyelidikan awal, penyidik telah memeriksa sedikitnya 17 orang saksi. Para saksi tersebut berasal dari berbagai unsur, termasuk KSOP, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pelaksana pandu tunda, Distrik Navigasi, ahli, hingga pihak terkait keselamatan pelayaran, lalu lintas laut, dan kenavigasian.

Langkah pengungkapan perkara ini juga disebut sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan agenda Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada poin ketujuh yang menitikberatkan pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta peningkatan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Dalam konteks ini, Kejati Riau menegaskan konsistensinya untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional dan menyeluruh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |