Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Rumah Jabatan DPR Gugur

5 hours ago 4
Indra Iskandar Menang Praperadilan

Menit.co.id – Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Indra Iskandar berhasil memenangkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/4/2026) tersebut secara resmi membatalkan status tersangka yang sebelumnya disematkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pejabat tinggi legislatif tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena dinilai telah dilakukan secara sewenang-wenang oleh lembaga anti-rasuah. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menegaskan bahwa KPK tidak memiliki cukup alat bukti sah saat menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka.

“Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Putusan tersebut tidak hanya membatalkan status tersangka, tetapi juga memerintahkan KPK untuk mengembalikan paspor dan menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap Sekjen DPR tersebut. Hakim menyatakan bahwa bukti-buktinya baru dikumpulkan setelah penetapan tersangka dilakukan, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang KPK nomor 21 tahun 2014.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka bersama enam orang lainnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024. Namun demikian, yang bersangkutan tidak pernah ditahan selama menjalani proses hukum tersebut.

Kritik Terhadap Prosedur Penetapan Tersangka

Majelis hakim memberikan kritik tajam terhadap prosedur yang digunakan KPK dalam kasus ini. Berdasarkan analisis terhadap bukti T-37 sampai T-54 serta T-56 sampai T-76, hakim menemukan bahwa lembaga anti-rasuah tersebut justru mengumpulkan bukti setelah tanggal penetapan tersangka, bukan sebelumnya seperti seharusnya.

“Hakim praperadilan berpendapat bahwa penetapan tersangka oleh Termohon praperadilan tidak didasarkan dengan bukti permulaan yang cukup yaitu dua alat bukti,” tegas hakim Sulistiyanto.

Lebih lanjut, hakim juga menyoroti bahwa pemeriksaan calon tersangka tidak dilakukan sebelum penetapan status tersangka, yang merupakan pelanggaran terhadap asas due process of law dalam penegakan hukum di Indonesia.

Respons dan Sikap KPK

Menanggapi putusan tersebut, Plt Kabag Litigasi Biro Hukum KPK Natalia Kristianto membantah tuduhan bahwa lembaganya mengumpulkan bukti setelah penetapan tersangka. Menurutnya, dua alat bukti sah sudah ditemukan pada tahap penyelidikan sebelum naik ke tahap penyidikan.

“Ketika kemudian pada waktu kita melakukan penyelidikan kita sudah menemukan dua alat bukti itu, maka sesuai dengan ketentuan undang-undang juga, kita melakukan laporan pada KPK penyelidik itu dalam bentuk LKTPK (Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi). Itu sudah dilaporkan pada pimpinan, oke layak untuk naik penyidikan,” jelas Kristianto usai sidang.

Ia menambahkan bahwa hakim tidak mempertimbangkan konteks lex specialis yang dimiliki KPK berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang KPK, di mana lembaga ini memiliki kekhususan dalam proses penyelidikan yang berbeda dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Jadi tidak kemudian kita harus disamakan dengan penegak hukum yang lain, karena itu kekhususan KPK di situ. Kita enggak mengada-ada karena itu memang undang-undang yang mengatur,” tegasnya.

Meski keberatan dengan pertimbangan hukum hakim, KPK menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari pertimbangan hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.

“KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Saudara IS, sebagai salah satu due process of law, khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini. Selanjutnya, kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ucap Budi.

Ia juga menekankan bahwa putusan praperadilan bukanlah akhir dari upaya penegakan hukum, dan KPK masih memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |