FOTO: DETIK.COM
Menit.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi membacakan putusan terkait gugatan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026), hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut untuk sebagian.
Gugatan yang terdaftar resmi dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini menempatkan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sebagai pihak termohon.
Melalui jalur hukum ini, Roy Suryo yang telah ditetapkan sebagai tersangka mempersoalkan keabsahan serangkaian tindakan penegakan hukum yang diarahkan kepadanya, meliputi penggeledahan kediaman, penangkapan, hingga penahanan dirinya.
Kasus yang menjeratnya ini berkaitan dengan dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Proses persidangan dengan agenda pembacaan putusan praperadilan Roy Suryo tersebut dimulai sejak siang hari sekitar pukul 13.00 WIB. Jalannya persidangan dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” tegas I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusannya di ruang sidang.
Dalam pertimbangannya, hakim praperadilan menilai bahwa tindakan penggeledahan rumah, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap mantan Menpora tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum.
Jika merujuk pada poin-poin permohonan yang diajukan sebelumnya, penulis buku Jokowi’s White Paper tersebut mendesak agar pengadilan menyatakan penggeledahan di rumah tinggalnya tidak sah sekaligus melawan hukum.
Alasan utamanya adalah tindakan penggeledahan tersebut dilakukan tanpa adanya landasan izin dari ketua pengadilan negeri setempat yang memiliki wewenang.
Selain masalah penggeledahan, Roy Suryo juga memohon kepada hakim untuk menganulir penangkapan dan penahanan terhadap dirinya yang didasarkan pada surat perintah penangkapan serta surat perintah penahanan tertanggal 19 Juni 2026. Ia meminta agar kedua surat perintah tersebut dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
Menariknya, langkah hukum yang ditempuh oleh Roy Suryo tidak berhenti sampai di sini. Berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia diketahui telah mendaftarkan permohonan gugatan yang kedua.
Gugatan praperadilan Roy Suryo yang kedua ini secara spesifik diajukan untuk menguji dari sisi formalitas mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu tersebut.
PN Jaksel pun telah mengagendakan sidang perdana untuk permohonan kedua ini pada Jumat, 10 Juli 2026, dengan agenda awal pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Polda Metro Jaya Tanggapi Putusan Praperadilan Roy Suryo
Merespons hasil persidangan tersebut, pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyatakan sikapnya untuk tetap menghormati putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian dari gugatan mantan Menpora itu.
Walaupun hakim tunggal telah mengetuk palu dan menyatakan bahwa rangkaian tindakan penggeledahan, penangkapan, serta penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah, Polda Metro Jaya memberikan penegasan penting.
Instansi kepolisian tersebut menyatakan bahwa poin-poin putusan itu tidak secara otomatis menggugurkan atau membatalkan proses penyidikan perkara yang saat ini tengah berjalan.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede, memberikan penjelasan resmi bahwa jajarannya menghargai seluruh keputusan institusi peradilan sebagai bagian dari koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kita semua sudah tahu bahwa putusan Hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon, mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut,” tutur Kombes Pol. Abrianto Pardede pada Selasa (7/7/2026).
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa isi dari amar putusan sidang tersebut tidak dapat diartikan bahwa seluruh rangkaian penyidikan terhadap Roy Suryo menjadi gugur atau tidak sah.
Menurut Kombes Pol. Abrianto, proses penanganan perkara pidana tersebut masih memiliki landasan hukum yang kuat dan prosesnya akan tetap digulirkan oleh tim penyidik.
“Karena tidak serta merta penyidikan yang dilakukan penyidikan kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku,” pungkas Kabid Hukum Polda Metro Jaya tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

10 hours ago
3













































