Menit.co.id – Sorotan publik tengah menyoroti kasus BNI Aek Nabara yang kini telah berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap salah satu bank milik pemerintah terbesar di Indonesia.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau yang lebih dikenal dengan sebutan BNI, kini harus menghadapi gelombang protes massal dari masyarakat yang geram dengan penanganan kasus penggelapan dana umat di wilayah Sumatera Utara.
Amuk Media Sosial dan Ancaman Eksodus Nasabah
Berbagai platform digital kini dipenuhi dengan ungkep kekecewaan warga negara yang meminta pertanggungjawaban serius dari manajemen BNI. Situasi semakin memanas setelah muncul ajakan kolektif untuk menutup rekening sebagai bentuk protes keras atas dinilainya respons bank yang lamban dalam menyelesaikan perkara ini.
Seorang pengguna platform Threads dengan username hendr*****ta melontarkan kritikan pedas yang menyasar langsung kepada jajaran pimpinan BNI. Ia memperingatkan agar pihak manajemen tidak meremehkan dampak sosiologis yang ditimbulkan oleh kasus BNI Aek Nabara ini.
“Pihak Bank BNI jangan sampai membiarkan masalah ini berlarut larut….pegawai anda salah !!! Pimpinan harus tanggung jawab. Korban harus ditalangi dana pengganti nya. Jangan sampai seluruh umat katolik berpikir ‘narik uangnya’, bisa lebih kacau. Jangan anggap remeh temeh kasus ini dan membiarkan korban yang bolak balik mencari keadilan. Kalianlah yang harus aktif memfasilitasi,” tulis akun tersebut dengan nada tegas.
Paralel dengan itu, platform X (sebelumnya Twitter) juga dibanjiri puluhan ribu cuitan serupa. Seorang figur Nahdliyin bernama Stakof melalui akun resminya menyatakan komitmen untuk melakukan penutupan rekening pada hari Senin tanggal 20 April 2026 apabila proses penyelidikan terus menyulitkan para nasabah yang menjadi korban.
Pernyataan kontroversial tersebut langsung mendapat respons masif dari ribuan pengguna lain yang menyatakan kesediaan mereka untuk membuktikan aksi penutupan rekening dengan cara mengunggah bukti surat keterangan resmi di media sosial.
Para pakar perbankan memperingatkan bahwa fenomena penutupan rekening secara bersamaan atau yang dalam istilah teknis disebut bank-customer churn dapat memberikan konsekuensi serius bagi lembaga perbankan. Dampak negatifnya sangat luas, mulai dari penurunan likuiditas kerusakan reputasi hingga ancaman terhadap pendapatan institusi.
Pengakuan Resmi BNI: Rp28 Miliar Raib oleh Oknum Pegawai
Merespons situasi yang semakin pelik, Direktur Human Capital and Compliance BNI bernama Munadi Herlambang memberikan keterangan resmi melalui konferensi pers virtual pada hari Minggu tanggal 19 April 2026.
Munadi secara terbuka mengkonfirmasi bahwa total dana umat Gereja Paroki St Fransiskus Asisi yang berlokasi di Aek Nabara Provinsi Sumatra Utara yang berhasil digelapkan oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI KCP Aek Nabara bernama Andi Hakim telah mencapai nilai fantastis yaitu Rp28 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal yang sudah dilaksanakan sejak bulan Februari tahun 2026, tim manajemen menemukan adanya transaksi-transaksi yang dilakukan di luar jalur sistem perbankan resmi.
Tersangka Andi Hakim diduga telah menawarkan produk investasi ilegal kepada para jemaat gereja dengan label ‘Deposito Investment’. Produk tersebut ternyata bukan merupakan instrumen keuangan resmi yang diterbitkan oleh BNI dan tidak tercatat sama sekali dalam sistem operasional korporasi bank.
“Berdasarkan perkembangan penyidikan kepolisian yang kami terima per hari kemarin, hari Sabtu kemarin, telah disimpulkan jumlah dana yang digelapkan diperkirakan sekitar Rp28 miliar,” jelas Munadi dalam konferensi pers tersebut.
Lebih lanjut Munadi menerangkan bahwa peristiwa ini murni merupakan tindakan personal yang menyalahi kewenangan dengan memanfaatkan bilet palsu yang ditandatangani sendiri oleh tersangka tanpa sepengetahuan pihak bank.
Hingga saat ini pihak kepolisian baru memeriksa Andi Hakim sebagai tersangka utama. Transaksi-transaksi curang tersebut tidak berhasil terdeteksi oleh sistem korporasi karena dimulai sejak tahun 2018 dan dilakukan secara off-system atau di luar sistem resmi.
Korban Berjumlah 1.900 Anggota Koperasi Gereja
Asal muasal kasus BNI Aek Nabara bermula ketika pengurus Gereja Paroki St Fransiskus Asisi menitipkan dana umat yang bersumber dari simpanan sebanyak 1.900 anggota koperasi gereja atau Credit Union.
Natalia Situmorang selaku Bendahara Credit Union menceritakan bahwa pihaknya tertarik untuk menyimpan dana setelah Andi Hakim menjanjikan imbal hasil bunga yang sangat menggiurkan mencapai 8% per tahun pada tahun 2018 silam.
Kecurigaan pengurus gereja baru muncul pada bulan Februari 2026 ketika mereka hendak melakukan pencairan dana senilai Rp10 miliar untuk keperluan internal gereja.
Akan tetapi permohonan pencairan tersebut ditolak oleh pihak bank hingga akhirnya terbongkar bahwa produk investasi yang mereka beli selama bertahun-tahun adalah produk fiktif atau tidak pernah ada.
Janji Pengembalian Dana dan Intervensi OJK
Untuk meredakan ketegangan yang semakin tinggi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, BNI berkomitmen akan mengembalikan seluruh dana nasabah yang sah secara bertahap.
Sampai dengan saat ini BNI sudah merealisasikan pengembalian dana sebesar Rp7 miliar yang telah melewati proses verifikasi data administrasi.
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan Minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” tegas Munadi Herlambang dengan penuh keyakinan.
Di sisi lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator telah memanggil jajaran direksi BNI untuk meminta penjelasan menyeluruh. OJK memberikan instruksi keras supaya BNI segera menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.
Regulator memerintahkan BNI untuk melakukan verifikasi secara cepat transparan dan komprehensif agar hak-hak nasabah dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

18 hours ago
12














































