Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK: Sepatu LV Rp129 Juta dan Pemerasan Rp5 Miliar

9 hours ago 9

Menit.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tegasnya penegakan hukum di tanah air dengan menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Jumat malam, 10 April 2026.

Penangkapan ini menguak skandal korupsi bermodus pemerasan terstruktur yang melibatkan puluhan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Barang Bukti Mewah yang Menghebohkan

Dalam operasi senyap tersebut, penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan publik. Tidak kurang dari empat pasang sepatu merek Louis Vuitton (LV) milik Bupati Tulungagung berhasil disita dengan total nilai mencapai Rp129 juta. Selain itu, tim penyidik juga mengamankan uang tunai senilai Rp335 juta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (11/4/2026), membenarkan adanya barang bukti sepatu mewah tersebut. Menariknya, hingga saat ini KPK belum mengungkapkan detail harga dan ukuran masing-masing sepatu LV yang disita.

“Ada pertanyaan yang masuk lewat media sosial KPK menanyakan soal harga, ukuran sepatu. Jadi, masyarakat tunggu saja ya, kalau perkara ini sudah inkracht yang disita ini dirampas untuk negara, nanti akan dilelang. Jadi, masyarakat bisa memiliki dengan mengikuti lelang,” ungkap Budi dengan nada yang cukup menarik perhatian publik.

Pernyataan ini sekaligus menjawab rasa penasaran masyarakat tentang nasib barang-barang sitaan hasil korupsi pejabat negara. Jika perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), seluruh barang bukti akan dirampas untuk negara dan dilelang kepada umum.

Modus Operandi Pemerasan Terstruktur

Kasus yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal ini tergolong kompleks dan terstruktur. KPK menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka pada Sabtu (11/4/2026) terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Modus operandi yang digunakan Gatut terbilang canggih dan sistematis. Setelah proses pelantikan pejabat, bupati diduga menekan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

Yang lebih mencengangkan, surat pernyataan tersebut sengaja dikosongkan tanggalnya sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat tekanan terhadap para kepala OPD. Bagi pejabat yang tidak “tegak lurus” kepada Bupati Gatut, ancaman pencopotan jabatan atau bahkan pemecatan sebagai ASN selalu menghantui.

“Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN,” jelas juru bicara KPK.

Target Fantastis Rp5 Miliar

Dalam praktiknya, Gatut Sunu Wibowo diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD dengan cara yang sangat terorganisir. Bupati meminta setoran dengan modus menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Dari penambahan anggaran tersebut, ia meminta potongan hingga 50 persen, bahkan sebelum anggaran resmi dicairkan.

Mekanisme penarikan uang dilakukan oleh ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang dalam pelaksanaannya kerap memperlakukan para pimpinan OPD seperti pihak yang memiliki utang. Target pengumpulan uang yang ditetapkan Gatut mencapai fantastis, yaitu Rp5 miliar dari para pimpinan OPD.

Besaran setoran pun bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga tertinggi Rp2,8 miliar. Hingga momen penangkapan pada Jumat (10/4/2026), uang yang berhasil terkumpul sudah mencapai Rp2,7 miliar.

Penggunaan Uang Hasil Pemerasan

Hasil pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung beserta anak buahnya diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi yang sama sekali tidak berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Dana tersebut antara lain dipergunakan untuk pembelian sepatu mewah, biaya berobat, jamuan makan, dan berbagai keperluan pribadi lainnya.

Parahnya, seluruh pengeluaran pribadi tersebut dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD-OPD yang menjadi target pemerasan. Praktik ini jelas-jelas merupakan penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara.

Tidak hanya itu, dalam pemeriksaan intensif, Gatut juga diduga melakukan pengaturan vendor dalam proyek pengadaan. Ia menitipkan vendor tertentu agar dimenangkan dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD. Demikian pula dalam pengadaan jasa cleaning service dan sekuriti, Gatut diduga ikut mengatur agar rekanan pilihannya keluar sebagai pemenang.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Saat ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026. Keduanya mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini kembali membuktikan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, termasuk yang dilakukan oleh kepala daerah. Masyarakat pun diminta sabar menunggu proses hukum berjalan, sembari menanti kemungkinan untuk memiliki sepatu LV milik mantan bupati tersebut melalui mekanisme lelang jika perkara telah berkekuatan hukum tetap.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |