Menit.co.id – Drama penegakan hukum di tengah malam kembali menghiasi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo resmi menjadi pesakitan setelah terjaring operasi tangkap tangan pada Minggu dini hari (12/4/2026).
Dengan wajah tertunduk dan rompi oranye khas tahanan KPK, orang nomor satu di Kabupaten Tulungagung itu hanya mampu melontarkan dua kata saat dikerubuti awak media.
“Mohon maaf,” ujar Gatut singkat sebelum digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 00.18 WIB.
Modus Operandi Terstruktur
Kasus yang menjerat Bupati Tulungagung ini bukanlah korupsi biasa. Berdasarkan rilis resmi KPK, modus operandi yang digunakan tergolong sistematis dan terencana. Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, diduga membangun skema pemerasan terhadap 16 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Skema bermula setelah proses pelantikan pejabat. Para pimpinan OPD yang baru dilantik diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatan serta status sebagai aparatur sipil negara (ASN) jika tidak mampu menjalankan tugas. Namun, surat tersebut memiliki kejanggalan mencolok—tanpa tanggal dan salinan tidak diberikan kepada para pejabat.
“Ini alat tekanan,” tegas Juru Bicara KPK Asep Rahmatul Fajri dalam konferensi persnya.
Permintaan Jatah 50 Persen
Lebih jauh, KPK mengungkap praktik permintaan uang yang dilakukan secara masif. Sebelum menarik dana dari OPD, Bupati Tulungagung terlebih dahulu menaikkan anggaran masing-masing instansi. Setelah anggaran bertambah, barulah permintaan “setoran” disampaikan.
Besaran yang diminta pun tidak main-main. Gatut diduga meminta jatah hingga 50 persen dari setiap penambahan anggaran. Ironisnya, dana dari pos anggaran tambahan tersebut bahkan belum cair ketika sudah lebih dulu dimintakan.
Pelaksanaan pemerasan di lapangan dilakukan oleh Dwi Yoga Ambal, ajudan pribadi bupati. Dalam praktiknya, Dwi Yoga kerap memperlakukan para kepala OPD seperti pihak yang memiliki utang, memberikan tekanan psikologis agar permintaan segera dipenuhi.
Penahanan dan Pasal Sangkaan
Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal langsung ditahan di Rutan KPK untuk periode 20 hari ke depan. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan OTT yang berhasil mengamankan 16 orang secara total.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dampak pada Tata Kelola Daerah
Kasus yang menimpa Bupati Tulungagung ini membuka mata publik tentang potensi penyimpangan tata kelola keuangan daerah. Praktik pemerasan terstruktur yang melibatkan puluhan OPD menunjukkan adanya sistem yang bobol dari level eksekutif tertinggi di kabupaten.
Pakar hukum tindak pidana korupsi dari Universitas Airlangga, Dr. Budi Santoso, menilai kasus ini sebagai contoh nyata bagaimana kekuasaan dapat disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri dengan cara yang terorganisir.
“Modus surat pernyataan mundur tanpa tanggal ini sangat licin. Ini senjata pamungkas untuk mengontrol seluruh OPD sehingga tak ada yang berani melawan,” ujarnya.
Proses Hukum Selanjutnya
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik KPK masih melakukan pendalaman untuk menghitung total kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut. Beberapa saksi dari kalangan kepala OPD telah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara.
Masyarakat Tulungagung pun menyambut operasi senyap KPK ini dengan harapan besar. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan seluruh aktor yang terlibat mendapat sanksi setimpal sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kasus Bupati Tulungagung ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di segala level pemerintahan, termasuk di daerah. Publik kini menanti kelanjutan proses penyidikan dan siapa-siapa lagi yang akan terseret dalam pusaran kasus pemerasan terstruktur ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

12 hours ago
9

















































