Bripda Mesias Siahaya Dijatuhi PTDH

19 hours ago 6
Bripda Mesias Siahaya Dijatuhi PTDH

Menit.co.id – Bripda Mesias Siahaya, oknum anggota Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku, resmi dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) menyusul kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya pelajar di Kota Tual.

Keputusan tersebut diambil melalui sidang kode etik Polri yang berlangsung lebih dari 13 jam dan dibacakan Ketua Majelis Kode Etik Polri, Kombes Pol Indera Gunawan, di ruang disiplin Bidang Propam Polda Maluku, Selasa (24/2/2026) dini hari.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Indera saat membacakan hasil putusan.

Sidang juga memutuskan Bripda Mesias Siahaya ditahan di tempat khusus selama empat hari terhitung sejak putusan dibacakan.

Dalam sidang tersebut, majelis yang dipimpin Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua MKEP Kompol Jamaludin Malawat dan Anggota Kompol Izack Risambessy, menyatakan bahwa berdasarkan kesaksian dan fakta persidangan, Bripda Mesias Siahaya terbukti melakukan pelanggaran berat yang berujung pada kematian korban AT (14), siswa Madrasah Tsanawiyah di Tual, pada Kamis, 19 Februari 2026.

Perbuatan Bripda Mesias Siahaya dianggap melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 5 Ayat 1 huruf B dan C, Pasal 8 huruf C angka 1, dan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.

Majelis menegaskan, tindakan Bripda Mesias Siahaya tidak hanya melanggar aturan sebagai anggota Polri, tetapi juga merupakan perilaku tercela yang merusak nama baik institusi kepolisian.

“Perbuatan terlanggar telah merusak reputasi dan citra Polri di mata publik,” tegas Indera.

Berdasarkan fakta persidangan, Bripda Mesias sengaja mencegat korban Arianto Tawakkal (14) dan Nasir Karim (15) saat keduanya mengendarai sepeda motor.

Ia memukuli kepala Arianto dengan helm taktis miliknya, menyebabkan korban terjatuh, mengalami luka pada wajah dan kepala, serta berdarah dari hidung dan mulut.

Sepeda motor korban menabrak motor temannya sehingga Nasir Karim juga jatuh dan mengalami patah tulang pada tangan kanan.

Tim pendamping Bripda Mesias Siahaya menyatakan pikir-pikir usai pembacaan putusan. Dalam sidang kode etik tersebut, sebanyak 14 saksi dihadirkan untuk memberikan kesaksian.

Sidang di mulai Senin siang (23/2/2026) pukul 14.00 WIT dan berakhir Selasa dini hari pukul 03.47 WIT, diawali kesaksian korban Nasir Karim, dilanjutkan 13 saksi lain, pembacaan tuntutan penuntut, pembelaan tim pendamping, dan diakhiri dengan pembacaan putusan majelis kode etik.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |