Menit.co.id – Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka bagi influencer sekaligus YouTuber, Resbob dan Bigmo, terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nurul Azizah atau Azizah Salsha Rosiade (Zize), putri dari politisi Andre Rosiade.
Penegasan mengenai penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, dalam keterangannya pada Kamis (5/3), yang mengonfirmasi bahwa proses hukum telah dimulai pada pekan ini.
Meskipun status hukum mereka kini telah bergeser menjadi tersangka, pihak Bareskrim Polri menyatakan bahwa jadwal pemeriksaan resmi terhadap kedua individu tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum ditentukan waktu panggilnya.
Laporan ini bermula dari tindakan Nurul Azizah yang melaporkan pemilik akun TikTok @ibaratbradpitt serta akun YouTube @niceguymo, yang teridentifikasi sebagai Resbob (Adimas Firdaus) dan Bigmo (Muhammad Jannah), atas dugaan pencemaran nama baik di ruang digital.
Keduanya dilaporkan dengan menggunakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Pelaporan tersebut dilakukan menyusul unggahan video di platform YouTube yang membahas secara terbuka mengenai kehidupan pribadi Azizah Salsha, yang dianggap melanggar batas privasi.
Upaya untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan sempat dilakukan pada bulan September 2025 melalui mediasi antara pihak Zize dengan Resbob dan Bigmo. Namun, karena tidak menemukan titik temu, proses hukum tetap berlanjut hingga kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 28 Oktober 2025.
Di sisi lain, Resbob saat ini tengah menghadapi permasalahan hukum lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, setelah didakwa melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian terhadap Suku Sunda melalui siaran langsung di media sosial, dengan sidang dakwaan yang telah digelar pada Senin (2/3).
Dalam kasus tersebut, Resbob dijerat dengan Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukumannya adalah 4 tahun penjara, maksimal 4 tahun,” jelas Jaksa Sukanda kepada para wartawan usai sidang di PN Bandung.
Laporan hukum memang dicetuskan pasca Resbob dan Bigmo mengunggah konten video di YouTube yang mengupas tuntas mengenai kehidupan pribadi Azizah Salsha tanpa filter.
Tercatat pada tanggal 19 September 2025, sebuah upaya mediasi antara pihak Azizah Salsha dengan Resbob dan Bigmo sempat dilaksanakan, akan tetapi pihak korban akhirnya mengambil keputusan tegas untuk tetap melanjutkan jalur hukum.
Kuasa hukum Azizah Salsha, Anindya Dipo Pratama, menjelaskan bahwa meskipun kliennya beserta keluarga telah memberikan maaf kepada kedua influencer tersebut, proses hukum tetap berjalan lantaran pihaknya menemukan unsur pidana yang kuat dalam kasus penyebaran fitnah ini.
Dipo juga menambahkan bahwa apabila kasus ini benar-benar memasuki tahap penyidikan, pihaknya akan mengkaji ulang perkembangannya secara seksama sebelum akhirnya membuka peluang untuk berdamai di kemudian hari.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

16 hours ago
7

















































