Menit.co.id – Kasus video viral Bandar Bergetar yang menghebohkan publik sejak Sabtu, 18 April 2026, kini memasuki babak baru dalam proses penyidikan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang mengungkap adanya dugaan motif ekonomi di balik penyebaran konten asusila tersebut, di mana salah satu pemeran disebut tergiur iming-iming uang hingga Rp250 juta dari akun Telegram misterius.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, menjelaskan bahwa pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Saat ini, penyidik tengah fokus menelusuri jejak digital melalui perangkat telepon genggam milik terduga pria yang telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Semarang untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Kami sudah menitipkan HP terduga ke Labfor di Semarang untuk mengembalikan semua memori dan juga video-video yang ada di HP dia. Rencana ke depan akan kami lakukan penetapan tersangka,” ujar Ipda Maulidya dalam keterangan resminya, Kamis 30 April 2026.
Dalam penelusuran awal, terungkap bahwa akun Telegram yang diduga menjadi pemicu video viral Bandar Bergetar tersebut menggunakan modus penawaran kerja sama endorsement melalui platform TikTok. Pelaku awalnya membangun komunikasi dan kepercayaan dengan mengirimkan imbalan kecil kepada korban.
Tercatat, terjadi empat kali transaksi awal dengan total nilai Rp750 ribu, yang dirinci mulai dari Rp100 ribu, Rp200 ribu, Rp150 ribu, hingga Rp300 ribu. Pola ini diduga sengaja dilakukan untuk meyakinkan korban agar mau mengikuti permintaan berikutnya.
Setelah kepercayaan terbentuk, akun tersebut kemudian menawarkan kesepakatan bernilai besar antara Rp220 juta hingga Rp250 juta untuk pembuatan konten sensitif. Namun, setelah video dikirimkan, janji pembayaran tersebut tidak pernah direalisasikan dan akun Telegram tersebut menghilang tanpa jejak.
“Maksud tujuan si laki-laki tersebut memang uang. Dikirim dengan nominal awal deal mereka 220 juta hingga 250 juta. Setelah dikirim di Telegram, orang tersebut hilang dan videonya sudah tersebar di seluruh platform,” tambah Ipda Maulidya.
Penyidik juga masih menelaah posisi hukum kedua pihak dalam kasus ini. Berdasarkan keterangan sementara, pihak perempuan diduga tidak mengetahui bahwa video tersebut telah diduplikasi dan disebarkan tanpa izin. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan dalam proses gelar perkara yang akan menentukan penetapan tersangka.
“Kami akan melakukan gelar nantinya untuk penetapan tersangka, baik dari kedua belah pihak atau salah satu pihak. Perlu pendalaman dikarenakan dari perempuan ini sendiri tidak mengetahui sama sekali bahwa memang video tersebut diduplikasi,” jelasnya.
Selain perangkat ponsel, polisi juga telah mengamankan lima barang bukti lainnya, termasuk tiga setel pakaian yang digunakan dalam video serta satu unit flashdisk yang diduga menyimpan data terkait. Penyelidikan terhadap kasus video viral Bandar Bergetar ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap aktor di balik akun Telegram misterius tersebut.
Menariknya, meski kedua pihak dikabarkan telah menempuh jalur kekeluargaan dengan melangsungkan pernikahan pada Minggu, 19 April 2026, proses hukum tetap berjalan. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penyebaran konten tanpa izin tetap harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat karena menunjukkan tingginya risiko penyalahgunaan komunikasi digital. Polres Batang menegaskan akan terus memburu sosok di balik akun Telegram yang menjadi pemicu tersebarnya video viral Bandar Bergetar, sekaligus memastikan konstruksi hukum berjalan secara adil.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat keras bagi masyarakat mengenai bahaya berbagi atau merekam konten sensitif di perangkat digital, terutama ketika melibatkan pihak tidak dikenal di ruang siber yang rawan penipuan dan manipulasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

3 hours ago
2














































