Menit.co.id – Jajaran Kepolisian Resor Pamekasan berhasil mengamankan salah satu pemeran dalam video viral Pamekasan berdurasi 4 menit 27 detik yang beberapa waktu belakangan ini telah bocor dan menyebar luas di berbagai platform media sosial.
Fenomena penyebaran konten tersebut cukup membuat geger warga maya maupun masyarakat umum di dunia nyata.
Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat, rekaman video viral Pamekasan tersebut diduga direkam di sebuah kamar kos yang berlokasi di wilayah Pademawu pada kurun waktu September hingga Oktober 2025.
Entah bagaimana prosesnya, konten yang seharusnya bersifat privat dan pribadi itu bisa menyebar dengan begitu cepatnya hingga akhirnya sampai kepada pihak berwajib melalui laporan masyarakat.
Status Hukum dan Identitas Pelaku
Kasus kontroversial ini kini sedang ditangani oleh aparat penegak hukum sebagai dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menerangkan bahwa pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial AFPA dengan usia baru 15 tahun. Saat ini yang bersangkutan memiliki status sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Pelaku sudah kita amankan dan akan dijerat menggunakan pasal-pasal terkait persetubuhan serta pornografi sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkap Ipda Yoni Evan Pratama pada Jumat tanggal 18 April.
Tidak hanya pelaku saja, Yoni juga menambahkan bahwa tim penyidik telah berhasil mengamankan pihak yang menjadi korban dalam perkara ini.
Ia menegaskan dengan tegas bahwa seluruh proses penanganan kasus dilakukan dengan mengedepankan asas perlindungan anak, baik itu perlindungan bagi korban maupun bagi pelaku yang masih berstatus anak.
Proses Penyelidikan Lanjutan
Di tempat terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, juga memberikan konfirmasi bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
“Sudah kita proses kasus ini,” ujar AKP Yoyok Hardianto dengan singkat.
Sebagaimana yang telah diketahui publik sebelumnya, rekaman berdurasi 4 menit 27 detik tersebut telah menyebar ke berbagai kalangan masyarakat dan sukses memicu perhatian besar dari berbagai pihak.
Dalam cuplikan video viral Pamekasan itu, tampak jelas sepasang remaja yang sedang melakukan perbuatan tidak senonoh di dalam sebuah kamar kos.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

17 hours ago
12














































