Menit.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan upaya paksa terhadap Andi Saiful Haq, Staf Khusus Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, apabila kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik terkait perkara dugaan korupsi dan gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Andi sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat, 21 Agustus 2026. Namun, ia tidak hadir memenuhi panggilan tersebut. KPK kini mengevaluasi alasan yang diberikan atas ketidakhadirannya sebelum menentukan tindakan lanjutan dalam proses penyidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan alasan ketidakhadiran seorang saksi akan terlebih dahulu dinilai dari sisi kepatutan dan kewajaran. Menurut dia, apabila alasan tersebut dinilai dapat diterima, penyidik dapat menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Sebaliknya, jika alasan yang disampaikan dianggap tidak patut atau tidak wajar, KPK dapat mengambil langkah lebih tegas, termasuk mempertimbangkan upaya paksa untuk menghadirkan saksi tersebut.
“Kalau alasan patut dan wajar itu pasti kita dipertimbangkan untuk dilakukan reschedule ulang. Tapi ketika alasannya tidak patut dan tidak wajar, ya tentu akan ada implikasinya. Apakah ada upaya paksa untuk membawa yang bersangkutan secara paksa,” kata Taufik pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Pemeriksaan terhadap Andi dinilai memiliki arti penting dalam pengembangan perkara karena penyidik sedang memperluas penelusuran terhadap sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Kehutanan. KPK ingin mendalami pihak-pihak yang diduga mengetahui, terlibat, atau memiliki informasi mengenai proses pengurusan pelepasan kawasan HPT di Kuansing.
Perkara tersebut mencuat setelah Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby diketahui melakukan pengurusan rekomendasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan. Dari proses tersebut, penyidik KPK kemudian menelusuri kemungkinan adanya hubungan antara rekomendasi yang dibuat pemerintah daerah dengan kewenangan serta tindakan pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Taufik menjelaskan bahwa salah satu fokus penyidikan adalah pengurusan rekomendasi terkait HPT dan pelepasan kawasan hutan terbatas. Penyidik, kata dia, ingin memastikan apakah langkah yang dilakukan oleh bupati sebagai pejabat di Kuansing memiliki korelasi dengan tindakan atau kewenangan pihak Kementerian Kehutanan.
“Fokus pemeriksaan yang perkara Kuansing itu kan ada temuan terkait pengurusan rekomendasi HPT, pelepasan kawasan hutan terbatas,” ujar Taufik.
“Nah itu yang akan digali oleh tim, apakah yang dilakukan oleh bupati selaku pejabat di Kuansing yang membuat rekomendasi ke Kemenhut itu ada korelasinya dengan yang akan dilakukan oleh Kemenhut,” sambungnya.
Pendalaman tersebut menunjukkan bahwa penyidikan KPK tidak semata-mata diarahkan untuk menemukan dugaan pemberian maupun penerimaan uang. Penyidik juga berusaha menyusun rangkaian proses pengurusan rekomendasi, termasuk melihat jalur komunikasi dan hubungan kewenangan antara pemerintah daerah dengan kementerian yang memiliki kewenangan dalam urusan kehutanan.
Dalam perkembangan penyidikan, perhatian KPK turut tertuju pada pertemuan yang pernah berlangsung antara Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Suhardiman. Raja Juli diketahui pernah bertemu langsung dengan Suhardiman dan menerima sebuah amplop yang disebut berisi uang.
Pertemuan tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu didalami penyidik untuk mengetahui konteks pertemuan, pihak-pihak yang hadir, serta rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan keberadaan uang tersebut. Keterangan dari pihak yang mengetahui atau mengikuti pertemuan dinilai dapat membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara.
Selain menelusuri hubungan antarpihak, KPK juga melakukan pendalaman terhadap aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian adalah uang senilai 2.000 dolar Singapura yang sampai saat ini masih menjadi bagian dari penelusuran penyidik.
Suhardiman sebelumnya menyerahkan sebuah amplop kepada penyidik yang berisi uang sebesar 14.000 dolar Singapura. Uang tersebut disebut berasal dari dugaan pemerasan terhadap petani Koperasi Unit Desa (KUD).
Namun, dalam proses berikutnya, pihak kementerian disebut hanya mengembalikan uang sebesar 12.000 dolar Singapura kepada penyidik KPK. Dengan demikian, terdapat perbedaan sebesar 2.000 dolar Singapura yang kini menjadi salah satu bagian dari materi pendalaman lembaga antirasuah.
KPK ingin mengetahui secara lebih rinci bagaimana proses pertemuan dengan Suhardiman berlangsung dan siapa saja yang berada di dalamnya. Penyidik juga berupaya mendapatkan penjelasan mengenai alasan uang tersebut tidak langsung diserahkan kepada KPK serta bagaimana proses pengembalian sebagian uang itu berlangsung.
Menurut Taufik, keberadaan pihak-pihak yang mengikuti pertemuan dengan bupati dan fakta mengenai pengembalian uang merupakan informasi yang relevan bagi penyidikan. Karena itu, keterangan mengenai siapa yang hadir dan alasan uang tersebut dikembalikan menjadi bagian dari materi yang akan digali lebih lanjut.
“Tentunya pihak-pihak yang ikut pertemuan dengan bupati, dan kemudian ada fakta bahwa ada pengembalian, itu tentunya kan juga akan menjadi materi yang akan didalami,” tuturnya.
“Siapa, kenapa itu kemudian dikembalikan, kenapa tidak langsung ke KPK kalau memang itu ada itikad baik, nah seperti itu,” tukasnya.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Andi Saiful Haq menjadi bagian dari upaya KPK untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan korupsi dan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan HPT di Kuansing. Ketidakhadirannya pada pemeriksaan 21 Agustus 2026 akan terlebih dahulu dievaluasi berdasarkan alasan yang disampaikan.
KPK menegaskan bahwa keputusan untuk melakukan pemanggilan ulang maupun menempuh upaya paksa akan bergantung pada hasil penilaian terhadap alasan ketidakhadiran tersebut. Di sisi lain, penyidik terus mendalami hubungan antara rekomendasi pemerintah daerah, kewenangan Kementerian Kehutanan, pertemuan dengan Suhardiman, serta aliran uang yang menjadi bagian dari perkara.
Nama Raja Juli Antoni juga muncul dalam konteks pendalaman pertemuan dan keberadaan amplop berisi uang yang diterima saat bertemu Suhardiman. Seluruh rangkaian tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mengungkap keterkaitan antarperistiwa secara lebih menyeluruh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

14 hours ago
9











































