Google Terima Teguran Komdigi: YouTube Belum Patuhi PP Tunas Perlindungan Anak

19 hours ago 8
YouTube

Menit.co.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa surat teguran kepada Google sebagai perusahaan induk platform YouTube, menyusul temuan ketidakpatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang populer disebut PP Tunas.

Sinyal Keras dari Pemerintah

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Komdigi, Jakarta pada Kamis (9/4/2026) menegaskan bahwa teguran ini merupakan langkah awal dari rangkaian sanksi bertahap yang dapat meningkat hingga penghentian atau pemutusan akses jika kepatuhan tidak segera ditunjukkan.

“Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube,” tegas Meutya, mengindikasikan bahwa toleransi pemerintah telah habis dan tidak ada ruang lagi untuk negosiasi tanpa aksi nyata.

Sebelum menerima sanksi ini, Google telah melalui proses pemeriksaan intensif pada Selasa (7/4/2026) di kantor Komdigi. Proses pemeriksaan tersebut dilaksanakan setelah perusahaan teknologi raksasa ini menerima dua surat pemanggilan resmi. Dalam sesi pemeriksaan tersebut, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengajukan 29 pertanyaan mendalam kepada perwakilan Google dan Meta untuk menggali dugaan pelanggaran regulasi perlindungan anak di ruang digital.

Temuan Pelanggaran dan Ketidakpatuhan

Hasil investigasi menunjukkan bahwa platform video streaming milik Google tersebut belum memenuhi sejumlah kewajiban fundamental dalam implementasi PP Tunas. Yang lebih mengkhawatirkan, tidak ditemukan indikasi komitmen atau iktikad baik dari pihak manajemen untuk segera melakukan penyesuaian terhadap ketentuan hukum Indonesia.

“Berdasar hasil pemeriksaan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu, ditemukan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak menyebutkan iktikad untuk dalam waktu dekat mengikuti hukum yang berlaku. Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi,” jelas Meutya dengan nada tegas.

Rangkaian Sanksi Bertahap

Sanksi surat teguran yang dijatuhkan hari ini baru merupakan tahap pertama dari spektrum sanksi yang lebih berat. Mengacu pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan operasional PP Tunas, rentetan sanksi bagi platform digital yang tidak patuh meliputi: teguran administratif, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses permanen.

“Sanksi yang kita jatuhkan hari ini adalah sanksi surat teguran kepada Google. Tentunya sanksi kami bertahap, dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google,” ungkap Meutya, meskipun tetap menyimpan optimisme bahwa perusahaan akan mengubah sikapnya.

“Saya enggak mau berandai-andai karena saya masih positif bahwa platform akan tunduk dan patuh pada hukum di Indonesia,” tambahnya.

Kontras dengan Platform Lain

Menariknya, nasib Google berbanding terbalik dengan Meta yang telah menunjukkan itikad baik. Platform X (sebelumnya Twitter) dan Bigo Live bahkan lebih awal dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan PP Tunas sejak tanggal implementasi resmi 28 Maret 2026.

Meta kemudian menyusul dengan melakukan revisi signifikan terhadap Community Guidelines di seluruh ekosistemnya—Instagram, Facebook, dan Threads—dengan menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun serta berkomitmen untuk mendeaktivasi akun pengguna di bawah usia tersebut secara bertahap.

“Ini juga sebagai bukti bahwa masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala, ini masalah kemauan dan itikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia,” komentar Meutya, menggarisbawahi bahwa kepatuhan bukan sekadar persoalan teknis melainkan komitmen korporasi.

Sementara itu, TikTok dan Roblox masih berstatus kepatuhan parsial dan diberi tenggat waktu hingga Jumat (10/4/2026) untuk menyerahkan rencana aksi perbaikan yang konkret.

Pengawasan Ke Depan

Pemerintah berkomitmen akan terus melakukan monitoring ketat terhadap seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia. Selain itu, setiap platform diwajibkan untuk menyampaikan laporan hasil asesmen profil risiko secara mandiri dalam periode tiga bulan ke depan.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan ramah anak, sekaligus menjadi pesan kuat bagi seluruh platform global agar menghormati dan mematuhi regulasi yang berlaku di wilayah hukum Indonesia. Bagi YouTube, tersedia waktu terbatas untuk membuktikan komitmen kepatuhan sebelum sanksi lebih berat dijatuhkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |