
SERANG — Memasuki 100 hari masa kerja, Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia, diwarnai dengan berbagai langkah cepat. Salah satu yang paling mencuri perhatian publik adalah pembentukan sejumlah satuan tugas (satgas) untuk menangani penataan kawasan di Kota Serang.
Namun, langkah ini tak luput dari sorotan. Di tengah harapan akan perubahan, muncul pula kekhawatiran bahwa keberadaan berbagai satgas justru dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang berujung pada ketidakefektifan pelaksanaan di lapangan.
Menjawab hal itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa pembentukan satuan tugas (satgas) merupakan bagian dari upayanya dalam mendorong percepatan kinerja sejak dirinya menjabat sebagai kepala daerah. Ia menjelaskan, satgas dibentuk sebagai alat percepatan yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.