Kerugian Negara Capai Rp1,27 Miliar, Kejari Tindak Tiga Tersangka Korupsi APBDes

4 days ago 14
KejariTAHAP II: Kajari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan (kanan) memastikan tindak pidana korupsi APBDes yang merugikan negara Rp1,27 miliar ditangani sesuai tahapan.(Credit: Dok. Kejari Kabupaten Tangerang)

TANGERANG — Kejaksaan Ne­geri (Kejari) Kabupaten Tangerang mela­lui Seksi Tindak Pidana Khu­sus resmi melakukan Tahap II penanganan kasus dugaan tin­dak pidana korupsi yang meli­bat­kan tiga tersangka dalam perkara pencairan ganda Ang­garan Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.

Tiga tersangka yang telah di­tindak yakni A.I., operator Desa Pondok Kelor; H.K., operator Desa Kampung Kelor; dan W.A., operator dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Ta­ngerang. Untuk tersangka W.A., pelimpahan Tahap II dilakukan secara terpisah di Kejaksaan Ting­gi Banten.

Kepala Kejaksaan Negeri Ka­bupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, menyampaikan bahwa kasus ini merupakan bentuk pe­nyimpangan terhadap sistem pengelolaan keuangan desa yang seharusnya dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan trans­paransi.

”Modusnya adalah meman­faatkan celah dalam sistem aplikasi keuangan desa, yakni SISKEUDES dan SISTANSA, untuk melakukan pencairan dana APBDes secara ganda,” ujar Ricky dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |