
TANGERANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus resmi melakukan Tahap II penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga tersangka dalam perkara pencairan ganda Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
Tiga tersangka yang telah ditindak yakni A.I., operator Desa Pondok Kelor; H.K., operator Desa Kampung Kelor; dan W.A., operator dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Untuk tersangka W.A., pelimpahan Tahap II dilakukan secara terpisah di Kejaksaan Tinggi Banten.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, menyampaikan bahwa kasus ini merupakan bentuk penyimpangan terhadap sistem pengelolaan keuangan desa yang seharusnya dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
”Modusnya adalah memanfaatkan celah dalam sistem aplikasi keuangan desa, yakni SISKEUDES dan SISTANSA, untuk melakukan pencairan dana APBDes secara ganda,” ujar Ricky dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).